Batam, FAKTUAL.CO.ID — Aktivitas reklamasi di dua pulau strategis perbatasan Indonesia–Singapura, yakni Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, diduga dilakukan tanpa izin. Sejumlah instansi terkait, termasuk Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik meski disebut telah meninjau langsung lokasi.
Temuan ini disampaikan Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, usai investigasi lapangan bersama sejumlah jurnalis pada 8 Juli 2025.
“Kami sudah kumpulkan data lapangan. Beberapa instansi terlihat turun, tapi tak satu pun memberi klarifikasi apakah reklamasi itu berizin atau tidak,” ujar Dado kepada media, Rabu (16/7/2025).
Alat Berat Beroperasi di Kawasan Mangrove
Dalam investigasi tersebut, ditemukan sejumlah alat berat seperti excavator dan dump truck yang tengah beroperasi di pesisir kedua pulau. Lokasi pekerjaan disebut berada di kawasan vegetasi mangrove aktif, yang menurut regulasi merupakan wilayah lindung yang wajib dijaga kelestariannya.
Tidak ditemukan papan proyek, dokumen izin, atau informasi publik lain di lokasi. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan reklamasi wajib memajang informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Dikaitkan dengan Grup Usaha Pengusaha Ternama
Dua pulau yang kini tengah direklamasi disebut-sebut berada di bawah kendali satu grup perusahaan milik seorang pengusaha ternama di Batam. Bahkan, satu pulau lain, yakni Pulau Kapal Kecil, yang masih dalam jaringan kepemilikan yang sama, dikabarkan akan menyusul untuk direklamasi dalam waktu dekat.
DPD Projo Kepri menyatakan bahwa diamnya sejumlah instansi, seperti PSDKP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Kantor Pertanahan (BPN), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menunjukkan adanya potensi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kedaulatan negara dan kepentingan publik. Kami minta Menteri KKP, Menteri ATR/BPN, dan Menteri LHK membentuk tim independen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Dado.
Respons Minim dari PSDKP dan DLHK Kepri
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas reklamasi maupun langkah hukum yang diambil terhadap kegiatan tersebut.
Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, hanya memberikan jawaban singkat:
“Masih dalam pemeriksaan dan pendalaman.”
Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirim kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Hendri, ST, pada Rabu (16/7/2025), belum mendapatkan balasan hingga berita ini dipublikasikan.







