Padang, FAKTUAL.CO.ID – Video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan wisata Pantai Padang viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang petugas tidak resmi meminta uang parkir kepada pengunjung tanpa memberikan karcis resmi, memicu kemarahan publik dan memunculkan berbagai keluhan serupa dari warga.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa praktik pungli tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.
“Sudah jelas itu pelanggaran. Petugas parkir harus memakai atribut resmi dan memberikan karcis retribusi sesuai aturan,” tegas Ances saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Ia menyatakan, pihak Dishub bersama Satpol PP dan Kepolisian akan menertibkan parkir liar serta menindak para pelaku pungli yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pariwisata kota Padang.
“Kami tidak tinggal diam. Tim gabungan akan segera diturunkan untuk menyisir titik-titik rawan pungli, khususnya di kawasan wisata seperti Pantai Padang,” tambahnya.
Ances juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli di lapangan.
“Silakan laporkan kepada kami jika menemukan petugas parkir yang tidak resmi atau tidak memberikan karcis,” ujarnya.
Kasus ini memicu perbincangan luas di media sosial, dengan banyak warga mengungkapkan pengalaman serupa. Sebagian netizen bahkan mengusulkan agar sistem parkir elektronik atau digital diterapkan di kawasan wisata untuk mencegah pungli di masa mendatang.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk pungli demi memberikan rasa nyaman dan aman bagi warga serta wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang. (Amryan)