Berita  

PT McDermott Indonesia Diduga Langgar Hak Pekerja, Aktivis Ancam Kepung Kawasan Industri Batu Ampar

Ketua Gerakan Pemuda Indonesia Kepri

Batam, FAKTUAL.CO.ID — Puluhan tahun berdiri, tapi masih abai pada hak pekerja. Itulah kritik tajam yang kini diarahkan kepada PT McDermott Indonesia, perusahaan multinasional bidang rekayasa dan konstruksi lepas pantai yang berbasis di Batu Ampar, Kota Batam.

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan ini memicu gerakan besar-besaran dari Aliansi Ketua Pemuda Kepulauan Riau, yang akan menggelar aksi unjuk rasa dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa, 4–5 Agustus 2025.

Dalam surat yang telah dilayangkan kepada Polresta Barelang, massa aksi diperkirakan mencapai lebih dari 300 orang, lengkap dengan atribut simbolik protes seperti ban bekas, bendera, dan mobil komando. Dua titik utama yang akan menjadi lokasi aksi adalah Graha Kepri dan kawasan industri PT McDermott Indonesia.

BACA JUGA :
Jefridin Membuka Pemusatan Pendidikan dan Paskibraka Tingkat Kota Batam

Dugaan Penelantaran Puluhan Pekerja Keamanan

Isu utama yang diangkat dalam aksi ini adalah tunggakan kompensasi kerja selama dua tahun terhadap sedikitnya 60 pekerja jasa keamanan (outsourcing) yang pernah bekerja di lingkungan PT McDermott Indonesia. Para aktivis menilai, perusahaan telah mengabaikan kewajiban normatif yang jelas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


“Perusahaan sebesar McDermott yang mengeruk keuntungan dari tanah Batam ini justru memperlakukan pekerjanya seperti barang pakai-buang. Dua tahun tanpa kejelasan pembayaran adalah bentuk perbudakan gaya baru,” tegas Raqil Al Munawar, Ketua Gerakan Pemuda Indonesia Kepri yang juga turut dalam barisan aksi.

Kontrak Kerja Berbahasa Asing, Pekerja Tidak Paham Haknya

BACA JUGA :
Ikatan Keluarga Uyelewun kota Batam akan laksanakan pemilihan umum

Raqil juga mengungkapkan kekhawatiran serius atas praktik penggunaan kontrak kerja dalam bahasa asing tanpa penerjemahan Bahasa Indonesia yang resmi. Menurutnya, ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Negara dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.


“Kontrak kerja yang tidak bisa dipahami oleh pekerja lokal adalah jebakan hukum. Ini bukan lagi masalah administratif, ini bentuk kolonialisasi terselubung di dunia kerja,” kata Raqil dengan nada tegas.

Disnaker Batam Disebut Tertidur, Diminta Bertanggung Jawab

Tidak hanya perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam juga menjadi sorotan tajam para aktivis. Raqil menyebut Disnaker telah gagal menjalankan tugas pengawasan dan membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.
“Kalau dinasnya tidur, maka rakyat akan bangunkan dengan aksi. Jangan biarkan aparat negara menjadi penonton saat keadilan diinjak-injak,” tambahnya.

BACA JUGA :
Termohon Banding Perkara Wanprestasi di Pengadilan Tinggi Kepri, Musrin: Majelis Hakim Diminta Objektif Dalam Putusan

Desakan Nasional: Satgas PHK Diminta Turun Tangan

Aliansi menyerukan agar Satgas PHK Nasional dan Dewan Kesejahteraan Buruh segera turun ke Batam untuk menyelidiki dan menuntaskan persoalan ini. Aksi ini, menurut Raqil, bukan hanya soal uang kompensasi, tapi menyangkut martabat pekerja Indonesia di wilayah perbatasan.


“Kami ingin kirim pesan: buruh Batam bukan budak asing. Kami akan berdiri di garis depan melawan ketidakadilan ini, dan kami tidak akan mundur,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT McDermott Indonesia belum merespons permintaan konfirmasi. Sementara pihak kepolisian memastikan akan mengamankan aksi dengan pendekatan persuasif sesuai SOP.

Penulis: WisnuEditor: Redaksi