Polri  

Polsek Klabang Amankan Puluhan Log Kayu Jati Hasil Illegal Logging

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Sebanyak 81 log atau kayu jati super yang diamankan, saat ini berada di mako Polsek Klabang Resor Bondowoso (21/03). Menurut Kapolsek Klabang, IPTU Neishin, kayu yang diduga hasil illegal logging ini berasal dari tanaman milik Perhutani di petak 78a BKPH klabang KPH Bondowoso.

BACA JUGA :
Personil Koramil 0822/01 Bersama Tim Gabungan Lakukan Pengamanan di Masjid

“Kami mengamankan 81 potong atau log berbagai ukuran jenis jati. Dari hasil koordinasi kami dugaannya kayu-kayu ini berasal dari hutan perhutani di petak 78a”, ucap IPTU Neishin.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat Desa Leprak bahwa terdapat tumpukan kayu jati tak jauh dari jalan raya di dusun setempat. Kemudian setelah dua hari dipantau, kayu tersebut kemudian di kirim ke tempat penggergajian untuk di produksi.

BACA JUGA :
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Akhirnya Berhasil Menangkap Ke-3 Orang Persekongkolan Penjual Sabu

Megetahui kayu berpindah, petugas langsung melakukan penyergapan namun terduga pelaku berhasil kabur. “Seluruh barang bukti lansung kami bawa ke mako, dengan ukuran bervariasi siap produksi”, kata Kapolsek.

BACA JUGA :
Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

Polisi bersama pihak terkait saat ini masih terus melakukan pendalaman dan memburu terduga pelaku. Pasalnya kasus illegal logging menjadi salah satu atensi di wilayah Klabang. “Kami masih dalami dan buru terduga pelaku yang telah kami kantongi identitasnya”, pungkas Kapolsek. (Egha)