Polri  

Polres Nganjuk Ungkap Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024, 24 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Nganjuk berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Nganjuk, FAKTUAL.CO.ID – Polres Nganjuk berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Jumat (24/1/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi penangkapan 24 tersangka, terdiri dari 18 dewasa dan 6 remaja, atas kasus curanmor yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :
Kapolres Nganjuk Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri dan ASN

Kasat menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB . Salah satu kasus yang diungkapkan adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, serta di beberapa lokasi lainnya di Nganjuk.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Apresiasi Upaya Polsek Bagor dan Dinas Pertanian dalam Pencegahan PMK

“Para pelaku, masing-masing berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini telah diamankan dan telah ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama” tambah AKP Julkifli.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nganjuk juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini.(acha)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Penulis: TinawatiEditor: Egha