Nganjuk, FAKTUAL.CO.ID – Polsek Kertosono mengamankan seorang pengecer togel dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Pria berinisial R alias K (57), warga Kelurahan Banaran, Kertosono, ditangkap saat merekap nomor togel di gang pada Kelurahan Banaran, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Barang bukti berupa satu unit ponsel berisi SMS nomor tombokan dan uang tunai Rp23.000 turut disita petugas.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayahnya.
“Operasi Pekat Semeru 2025 kami laksanakan untuk menekan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi togel. Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami jaringan judi yang lebih besar.
“Pelaku yang diamankan berperan sebagai pengecer, dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besarnya. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas perjudian di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Kertosono untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perjudian yang lebih luas. (TINAWATI)