Polri  

Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Senpi untuk Penertiban dan Inventarisasi

Nganjuk, FAKTUAL.CO.ID – Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api (senpi), Polres Nganjuk menggelar kegiatan pendataan dan pemeriksaan senpi serta amunisi yang dipinjam pakaikan kepada anggota pada Senin, 23 Desember 2024.

Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB di lobby Polres Nganjuk, dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres, Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan senpi yang digunakan anggota sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.

BACA JUGA :
DPC PJI Nganjuk Beri Ucapan Selamat kepada Bupati Terpilih, "Marhaen Djumadi"

“Senjata api adalah alat yang berisiko tinggi, sehingga pendataan dan pengawasan harus dilakukan secara ketat dan rutin untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” jelasnya.

Dalam laporan resmi, Kasiwas Polres Nganjuk IPTU Hariyanto, S.H., memaparkan hasil kegiatan tersebut. Dari total 597 pucuk senpi inventaris, sebanyak 25 pucuk dipinjam pakaikan kepada anggota operasional. Sementara 572 pucuk lainnya telah disimpan di gudang logistik Polres Nganjuk dengan pengamanan ketat.

BACA JUGA :
Kapolres Nganjuk Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri dan ASN

“Seluruh senpi yang tidak digunakan untuk tugas operasional berisiko tinggi diwajibkan untuk digudangkan, dan ini telah terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Selain pendataan ulang, senjata dengan izin yang tidak berlaku juga telah ditarik untuk kemudian disimpan di gudang logistik. Selanjutnya, tata cara pemberian izin senpi akan disosialisasikan setelah proses inventarisasi rampung di seluruh satker dan satwil jajaran Polda Jatim.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Apresiasi Perayaan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif

Polres Nganjuk menegaskan bahwa langkah penertiban ini akan terus dilakukan untuk menjaga profesionalisme anggota dan menjamin keamanan penggunaan senpi. (acha)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Penulis: TinawatiEditor: Egha