Polri  

Polres Nganjuk Dalami Kasus Penarikan Kendaraan di Depan Pasar Brebek

Nganjuk, FAKTUAL.CO.ID – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Rabu(15/1/2025), membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan terkait penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di depan Pasar Brebek, Nganjuk, pada 13 November 2024. Kasus ini melibatkan Ksd, warga Kediri, yang bertugas sebagai debt collector.

“Polres Nganjuk telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap kasus ini. Penyidik sudah memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi,” ujar AKBP Siswantoro.

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelapor, Sj, warga Nganjuk, merupakan debitur PT Dipo Star Finance. Ia diketahui telah menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama enam bulan.

“Kendaraan jenis Mitsubishi Expander milik pelapor ditarik oleh terlapor berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh PT Solusi Prima Utama,” jelasnya.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L

Menurut AKP Julkifli, penarikan kendaraan dilakukan setelah pelapor menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, kendaraan tersebut langsung dilelang tanpa adanya koordinasi lebih lanjut dengan pelapor.

Penyidik telah memanggil beberapa saksi, termasuk pihak PT Dipo Star Finance dan debt collector. Namun, hingga saat ini, pihak PT Solusi Prima Utama selaku pemberi tugas belum memenuhi undangan pemeriksaan.

BACA JUGA :
Kasat Samapta Pimpin latihan Fisik Anggota Dalmas Polres Nganjuk, Disiapkan Dalam Rangka Pam Libur Panjang

“Polres Nganjuk juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami prosedur yang dilakukan oleh pihak finance dan debt collector,” tutup Kasat Reskrim.(*)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Penulis: TinawatiEditor: Egha