Polres Bondowoso mengamankan pelaku penganiayaan Pacar hingga Babak Belur

Seorang pemuda di Bondowoso melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur. (MYN/Faktual.co.id)

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Seorang pemuda di Bondowoso melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur. Sebelum kejadian, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel. Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

BACA JUGA :
Dinas Pertanian Bondowoso Berikan Edukasi dan Sosialisasi Petani Bondowoso Soal Penanganan Panen dan Pascapanen

Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa. Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban.

Tak berhenti sampai di situ. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

BACA JUGA :
Untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Polres Bondowoso Tingkatkan Kemampuan Dalmas

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya, agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban.

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/08 Grujugan Ikuti PRKP Desa TA. 2025

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, dikonfirmasi detik.com, Selasa (30/9/2024).

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Joko Santoso.