Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Kapolres memaparkan kronologi kejadian serta keberhasilan tim dalam menangkap tiga pelaku kejahatan yang bertindak brutal di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MM, AH, dan MR. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tamanan, yang dikenal sebagai wilayah sentra pertanian tembakau.
“Begitu menerima laporan dari warga, tim kami dari Satreskrim langsung bergerak cepat. Berbekal informasi awal dan olah TKP, kami berhasil menangkap ketiga pelaku dalam hitungan jam,” ungkap Kapolres Bondowoso dalam keterangannya, didampingi jajaran penyidik.
Modus Kejahatan: Pencurian Berubah Menjadi Kekerasan Sadis
Dijelaskan Kapolres, peristiwa bermula saat para pelaku hendak mencuri daun tembakau di sebuah ladang milik warga. Namun, saat kepergok oleh pemilik lahan, aksi pencurian itu berubah menjadi kekerasan. Para pelaku tak segan mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban, hingga mengakibatkan luka serius.
“Korban yang dalam kondisi terluka bahkan sempat diikat oleh pelaku, sebelum mereka melanjutkan pencurian dan melarikan diri,” terang Kapolres, menyebut tindakan tersebut sebagai aksi yang “biadab dan tidak manusiawi.” 23/4/2025
Barang Bukti dan Upaya Pendalaman Kasus
Dalam konferensi pers, aparat juga memamerkan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku. Di antaranya, tiga karung daun tembakau hasil curian, pakaian pelaku yang berlumuran darah, tali pengikat korban, serta tiga bilah celurit yang digunakan dalam penyerangan.
“Barang bukti ini bukan hanya memperjelas tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga memperkuat konstruksi hukum yang akan menjerat para tersangka. Kami akan dalami lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.
Apresiasi untuk Masyarakat dan Komitmen Keamanan
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat sekitar yang responsif dan sigap dalam melaporkan kejadian. “Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam pengungkapan kasus ini. Untuk itu, kami imbau warga agar tak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.”
Menutup press release, Kapolres menegaskan komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Ketiga pelaku saat ini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tak ada tempat bagi pelaku kekerasan dan kriminalitas di Bondowoso. Kami akan pastikan proses hukum berjalan maksimal demi keadilan bagi korban,” pungkasnya.