Labuhanbatu, FAKTUAL.CO.ID – J alias Andi (49) Warga Dusun Siluman A ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, tepatnya di Dusun Siluman A Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Senin (9/12/2024).
Dalam penangkapan J alias Andi Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu bungkus plastik sedang dengan berat bruto 0,64 gram, satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik kosong, dan uang tunai senilai Rp70.000.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin Menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut
Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
“Barang bukti berupa sabu ditemukan di tanah tidak jauh dari tempat tersangka berada,”ucap AKP Syafrudin
Kasi Humas juga menambahkan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.”Ucapnya.
Saat diinterogasi, lanjut Kasi Humas. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang beralamat di Rantauprapat, Labuhanbatu.
Kemudian tim segera melakukan pencarian terhadap I, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya. Hingga kini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut.
” Saat ini tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya
Ia juga menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.”Tutup mengakhiri
(Ard Garuda)