Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Personel Unit Intel kodim 0213/Nias Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu di rumah kontrakan di Desa Boyo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Hal ini, disampaiakan Dandim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau, S.I.P, Sabtu (08/03/25) dari pengukapan hingga penangkapan warga ini bermula dari Informasi yang disampaikan oleh warga kepada Tim Unit Intel Kodim 0213/Nias.
“ Benar bahwa Pada Hari Sabtu 08/03/25 Sekira Pukul 12.45 WIB, Personel Unit Intel Kodim 0213/Nias telah mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai bandar dan pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu bertempat di salah satu rumah Kontrakan Milik Jois Nduru di Desa Boyo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli”. Ucap Dandim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau S.I.P
Pengukapan ini bermula dari Informasi warga kepada kita (Tim Intel) Kodim 0213/Nias bahwa adanya yang diduga pengedar sekaligus bandar di sekitar rumah kontrakan di Desa Boyo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
“Dari informasi tersebut kita langsung memerintahkan personel Unit Intel untuk mengambil tindakan, sehingga dengan gerakan kita, langsung menuju rumah kontrakan seperti informasi yang disampaikan oleh warga. Dan benar dirumah tersebut kita dapatkan (2) dua orang didalam inisial OL dan JAT. Setelah itu, kita periksa secara menyeluruh termasuk dikantong mereka dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti seperti 1(Satu) Buah bungkusan kecil yang dipastikan Narkoba jenis Sabu-Sabu, 1(Satu) Botol Bong berisikan air dan Pipet, 1(Satu) buah Mancis, (Dua) 2 Unit HP Android merek ViVo, 1 (satu) Buah Kotak Tempat elekrik, 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip, 1 (Satu) Buah KTP Inisial JAT, 1(Satu) Buah SIM Inisial OL, 2 (Dua) Buah Dompet merek Levis, 1 (Satu) Buah Kunci Motor Beat, 1 (Satu) Buah Dompet Kelinci, 2 (Dua) Buah Kartu ATM, 1 (Satu) buah Kartu BPJS, 3 (Tiga) lembar Kertas putih, 1 (Satu) Buah Plastik merek Alfamidi, 3 (Tiga) Lembar Pas Foto Wanita, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Set Henset merek Vivo dan 1 (satu) Buah Kartu Tinzone.
“Dengan barang bukti tersebut, anggota kita langsung dibawa ke Kodim 0213/Nias yang selanjutnya pemeriksaan selanjutnya di kantor Staf Intel Kodim 0213/Nias”. Ujar Dandim 0213/Nias
Selain itu, Dari pemeriksaan oleh personel kita, bahwa mereka mengaku dapat barang tersebut dari seseorang warga di Telukdalam inisial FL. dan juga kita telah melaksanakan pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku dengan menggunakan alat test Realy Teach Multi Drugs Screen Test 6 Parameter dengan hasil urine kedua Terduga Positif mengandung Zat Methamphetamine dan Amphetamine. Sementara dari hasil penimbangan berat Narkoba Jenis Sabu-sabu tersebut : 0,28 Gram.
‘ kami menghimbau bahwa barang terlarang ini jangan dicoba-coba, Kita harus perangi bersama melawan aktivitas ini. Laporkan saja bila ada yang terindikasi baik itu bandar maupun pengedar yang sudah meresahkan kita semua”. Himbaunya mengakhiri.(Trh)