Berita  

Penjual Obat Keras Jenis G Berkedok Warung Klontong di Sepatan Timur Diduga Dibekingi Preman

Sebuah Warung berkedok jualan klontong yang diduga menjual obat keras

Tangerang, FAKTUAL.CO.ID – Tim media bersama salah satu lembaga berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Tramadol yang dijual secara ilegal di sebuah warung kelontong di Kampung Pondok Dadap, Jalan Slapang Raya, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pantauan langsung pada Minggu (25/05/2025) sore, sekitar pukul 18.33 WIB, tim mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Saat dilakukan penyamaran untuk membeli Tramadol, penjual tampaknya sudah curiga dan menolak permintaan tim.

Namun, tim tidak menyerah begitu saja. Saat meninggalkan lokasi, tim melihat seorang pemuda keluar dari warung tersebut. Setelah diikuti dan dilakukan pendekatan, pemuda itu akhirnya mengaku bahwa ia baru saja membeli Tramadol dari warung tersebut. Pemuda itu pun bersedia diajak kembali ke warung untuk memastikan kebenarannya.

BACA JUGA :
Lurah Sepatan Mengucapkan Terima Kasih Menyambut Malam Tahun Baru 2025 Suasana Sejuk dan Damai

Saat tim bersama pemuda tersebut mendatangi warung, salah satu tim bertanya langsung kepada penjaga toko, “Apakah abang menjual Tramadol?” dengan tegas. Penjaga toko, seorang pria, menjawab singkat, “Iya.”

BACA JUGA :
Mentri Kelautan Dan Perikanan Akan Denda Pemilik Pagar Laut Di Tangerang Sebesar Rp 18 Juta Per Kilometernya

Namun, situasi semakin memanas ketika beberapa pria yang diduga preman keluar dari seberang jalan, diduga sebagai pihak yang membekingi warung tersebut. Mereka sempat mengajak tim berbicara di sebuah lahan kosong yang tertutup seng. Karena situasi mencurigakan dan potensi ancaman, tim memilih untuk tidak mengikuti ajakan tersebut dan segera meninggalkan lokasi.

BACA JUGA :
Masyarakat Tangerang Geruduk Lokasi Diduga Produksi Oli Palsu

Demi keamanan, tim segera mendatangi Polsek Sepatan untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras Tramadol secara ilegal di wilayah Desa Kedaung Barat ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat luas.

(Bagas)