Penetapan Propemperda dan Raperda Perangkat Daerah Disetujui DPRD Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, – FAKTUAL.CO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna, Senin (23/12) siang dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Penetapan Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan, Sekda Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Rapat diawali dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujawanto. Dikatakan oleh Bagus bahwa Pembentukan Propemperda sebagaimana dimaksud merupakan hasil harmonisasi antara DPRD Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo.

BACA JUGA :
Ina Dwi Lestari Resmi Calon Wakil Walikota Probolinggo Dalam Kompetisi Pilwali 2024

“Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD terhadap Penetapan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2025.

BACA JUGA :
Pj Walikota Probolinggo Apresiasi Para Guru dan Budayawan Berprestasi

Dilanjutkan agenda kedua, yaitu menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur Menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.

”Enam Fraksi DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tersebut dan menerima semua saran, pendapat atau masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi untuk diangkat menjadi saran dewan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Syntha dalam kesimpulannya.

BACA JUGA :
Warga Probolinggo Dihebohkan Penemuan Mayat Pria Gantung Diri Dirumahnya

Sementara itu, Pj. Taufik mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna ini. “Karena pada akhirnya peraturan daerah menjadi payung hukum dari kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Semoga hal ini menjadi awal yang baik dan akan diteruskan dalam pembahasan-pembahasan rancangan daerah yang akan datang,” harapnya. (Mamad)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.