Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Locare, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memotong sapi betina produktif. Parahnya, dugaan kelalaian ini diperburuk dengan absennya petugas resmi yang seharusnya mengawasi proses pemotongan.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 18 Ayat (4). Aturan tersebut melarang penyembelihan ternak ruminansia produktif guna menjaga populasi dan keberlanjutan produksi peternakan. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
Seorang tenaga sukarelawan, yang enggan disebut namanya, mengonfirmasi bahwa petugas berinisial JF, yang ditunjuk pemerintah daerah untuk mengawasi RPH Locare, kerap absen dari tugasnya. “Beliau jarang sekali ke sini. Kemarin saja tidak datang, tidak tahu hari ini hadir atau tidak. Kalaupun datang, paling hanya sebentar,” ungkapnya.
Ketidakhadiran petugas ini berimplikasi serius, karena tidak ada pengecekan ketat terhadap kelayakan sapi yang akan dipotong. Bahkan, dugaan pelanggaran semakin kuat ketika ditemukan sapi betina produktif telah disembelih tanpa kejelasan mengenai Surat Keterangan Sapi Reproduksi (SKSR) dari dinas terkait. Sukarelawan tersebut mengaku tidak bisa memastikan berapa banyak sapi betina produktif yang sudah dipotong, sebab pengawasan sangat lemah.
Ketika dikonfirmasi, JF berdalih bahwa urusan jual beli sapi di luar wewenangnya. “Kami hanya menyediakan tempat, masalah jual beli itu di luar kewenangan kami,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Ia juga mengklaim bahwa sapi yang dipotong sudah memiliki kelengkapan dokumen. “Suratnya ada di saya, dan sapi betina itu sudah tidak produktif lagi,” tambahnya.
Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti dokumen tersebut, JF justru beralasan hendak mudik. “Saya mau mudik, besok-besok saja,” elaknya. Sikap enggan memberikan bukti ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang ditutup-tutupi.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan di RPH Locare serta kinerja petugas yang bertanggung jawab. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa berdampak buruk bagi populasi sapi produktif di Bondowoso dan berpotensi merugikan peternak serta masyarakat luas.