Pemko Padang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Aturan

Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatat terjadi peningkatan pada Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) pada tahun 2024.

PADANG, FAKTUAL.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatat terjadi peningkatan pada Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) pada tahun 2024. Berdasarkan data, ITKP Kota Padang mencapai 81,35 persen, naik dari 75,84 persen pada tahun 2023.

Pemerintah daerah wajib menayangkan dan mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai salah satu langkah peningkatan ITKP.

“Tahun ini, ITKP Kota Padang berhasil mencapai 81,35 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” sebut Pj Wali Kota, Andree Harmadi Algamar, dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa di Ruang Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA :
P2NAPAS Pertanyakan Tukin Pegawai Fungsional Otorita Ibu Kota Nusantara: Berikut Alasannya

Andree menyampaikan Pemko Padang berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

“Tahun 2024, realisasi PDN di Kota Padang mencapai 67,36 persen, naik 13,09 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 54,27 persen,” kata Andree.

Andree mengimbau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mengalokasikan minimal 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa untuk produk usaha kecil dan koperasi berbasis dalam negeri. Selain itu, penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, menjadi kewajiban jika nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) mencapai minimal 40 persen.

BACA JUGA :
Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemko Padang Bentuk Satgas

“Nilai TKDN dan BMP ini mengacu pada daftar barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.

Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa tahun ini diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemko Padang.

Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan
Rakor berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (21/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA :
Wisuda Perdana Akbar Tahfidz Al-Qur'an: 1.745 Siswa Raih Prestasi di Kota Padang

Dikatakan, Rapat bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, baik melalui e-purchasing, pengadaan langsung, maupun tender, berjalan sesuai peraturan.

“Rapat ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal melalui implementasi Rencana Umum Pengadaan (RUP),” ujar Malvi.

Pemko Padang optimistis langkah-langkah ini akan semakin memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk dalam negeri. (Diona).

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Penulis: DionaEditor: Egha