Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Dalam rangka evaluasi penyelenggaraan tugas dan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Kota Gunungsitoli, Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Dr. Drs. M.Ismael Parenus Sinaga M.Si. pimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, hari ini Rabu (02/10/2024).
Dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunungsitoli Mario Otomosi Zebua, SH,M.Si, menyampaikan bahwa Kota Gunungsitoli terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kecamatan Gunungsitoli Barat dan Kecamatan Gunungsitoli, dengan jumlah Desa sebanyak 98 dan Kelurahan sebanyak 3 sehingga total Desa dan Kelurahan 101. Dari 98 Desa se-Kota Gunungsitoli ada 21 Kepala Desa Defenitif, sedangkan 77 Desa di pimpin oleh Pejabat Kepala Desa.
Lebih lanjut Mario menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebanyak 21 orang Kepala Desa Defenitif telah diperpanjang masa jabatannya selama 2 Tahun, begitu juga dengan seluruh Anggota BPD sebanyak 625 orang.
Secara umum masyarakat Kota Gunungsitoli bermata pencaharian sebagai Nelayan, peternak, pekebun dan pekerjaan lainnya seperti di BUMN/BUMD dan Pegawai Negeri.
Diakhir laporannya, Mario Otomosi Zebua, SH. M.Si, menyampaikan bahwa yang menjadi tantangan kedepan ini adalah banyaknya Desa yang menunggak pembayaran Pajak, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa banyak yang belum selesai, sehingga mempersulit dalam pengajuan dana desa berikutnya.Terang Mario
Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si dalam arahannya menyampaikan, Rapat Koordinasi (Rakor) ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Pemerintahan Desa dan Lurah se-Kota Gunungsitoli dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa dan lurah.
Di awal arahannya, Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si. menjelaskan tentang teori “Primus Inter Pares” yang artinya utama dari yang paling utama, termasuk para kepala Desa dan Lurah menjadi yang utama di Desa yang dipimpinnya. Oleh karena itu diharapkan kepada setiap kepala Desa dan Lurah agar bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh memberikan pelayanan kepada masyarakat, jadilah pelayan masyarakat, serta usahakan pengerjaan profil desa dan lurah, karena itu penting untuk mengetahui batas-batas desa, sehingga tidak menghambat investasi di desa tersebut.
Diakhir arahannya Ismael Parenus Sinaga, M.Si. menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi (Rakor) terutama kepada kepala desa dan lurah se-Kota Gunungsitoli, semoga apa yang sudah saya sampaikan menjadi berguna kepada seluruh Bapak/Ibu.
Turut Hadir dalam Rakor tersebut yakni Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Para Asisten Setda Kota Gunungsitoli, Para Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, Para Kepala Bagian Setda Kota Gunungsitoli, Para Camat se-Kota Gunungsitoli dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kota Gunungsitoli.(Trh)