Pemkab Pasaman Komitmen Wujudkan Good Govarnance Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Pemkab Pasaman terus berupaya mewujudkan implementasi program pembangunan

Pasaman, FAKTUAL.CO.ID – Pemkab Pasaman terus berupaya mewujudkan implementasi program pembangunan daerah yaitu Pasaman berkinerja baik, clean and good governence dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Pasaman, Sabar AS di Lubuk Sikaping, Selasa mengatakan juga dalam menindaklanjuti sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2024. 21/1

“Bila dibandingkan tahun sebelumnya, maka kondisi tahun 2024 sudah jauh lebih bagus pengendaliannya dan kedepan akan lebih ditingkatkan agar kondisinya makin bagus,” ungkap Sabar AS.

BACA JUGA :
Bupati Pasaman Beri Motivasi Kendati Gerimis Pawai Khatam Qur'an Senagari Sundata Selatan Berlangsung Meriah

Bupati memulai dari Sekretariat daerah Pemkab Pasaman untuk tahun anggaran 2024 memang ditemukan BPK akibat kesalahan administrasi BBM sebesar Rp38.728.800,-.

“Temuan BBM pada Sekretariat daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit yaitu Rp38.728.800 dan hal itu sekarang sedang proses tindak lanjut,” katanya.

Ia berkomitmen semua temuan (kesalahan administrasi) dalam catatan LHP BPK bakal dituntaskan dalam rentang waktu 60 hari.

“Hal itu sudah ada progres nya, dimana sebagiannya sudah diselesaikan dan akan tuntas menjelang 60 hari. Semua instansi kita kawal agar terselesaikan secepatnya,” katanya.

BACA JUGA :
Kajari Pasaman Serahkan Uang Sitaan Kepada Baznas Kabupaten Pasaman

Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman mengatakan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 59LHPIXVIL.PDG/12/2024 Tanggal 30 Desember 2024 dimana salah satu dari hasil pemeriksaan diungkapkan adanya temuan realisasi belanja BBM sebesar Rp38.728.800,-.

“Ini akibat kurang teliti supir tentang faktur pembelian BBM di Pom Bensin. Akan tetapi dari jumlah itu sampai hari ini sudah ditindaklanjuti pengembalian ke kas daerah sebesar Rp25.954.200,-. Jadi sisa tindak lanjut adalah Rp12.774.600,- terang Amdarisman.

BACA JUGA :
Bentuk perhatian Pemkab Pasaman, Sabar AS serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran Sitombol Tapus

Pihaknya menyampaikan sisa tindak lanjut akan diselesaikan dalam 60 hari setelah LHP BPK terbit.

“Sekarang masih berjalan. Kita sudah tegaskan dalam beberapa hari kedepan sudah tuntas,” katanya.

( Ismail Hasan )

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Penulis: Ismail HasanEditor: Egha