Pemkab Nias Kembali Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nias kembali menerima piagam penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2024

Piagam tersebut diterima langsung oleh Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, SE, SH, M.Si, pada gelaran acara Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Tempo Inti Media Tbk., yang dilaksanakan di JW Marriot Hotel (Dua Mutiara Ballroom), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Sebelumnya, Bupati Nias menjadi salah satu finalis dari 27 Pemerintahan Kabupaten se-Indonesia yang mengikuti Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024. Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Nias, berdasarkan penilaian atas indeks pemerintahan daerah dan survei persepsi publik. Tidak hanya itu, berbagai capaian dan inovasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Membangun Infrastruktur Daerah.

BACA JUGA :
Wabup Gelar Pertemuan Dengan Beberapa OPD Lingkup Pemkab Nias Utara

Kementerian Dalam Negeri, Tempo Media Group dan Dewan Juri telah menetapkan pemenang dalam sejumlah kategori Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2024. Proses kurasi dan penjurian berlangsung sejak November hingga Awal Desember 2024.

BACA JUGA :
Operasi Zebra Toba di Wilayah Hukum Polres Nias Tahun 2024, Berlangsung Aman Dan Kondusif

Berdasarkan penilaian dewan juri, Pemerintah Kabupaten Nias sukses menjadi salah satu kandidat pemenang pada gelaran tersebut. Atas keberhasilan ini, Bupati Nias mendapatkan “Piagam Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024” kategori “Kesejahteraan Masyarakat Fiskal Rendah”.

BACA JUGA :
Pastikan Keamanan Pemungutan Suara di TPS, Polres Nias Gelar Patroli Skala Besar

Piagam ini diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Bpk. Mohammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Dirut Pemasaran Tempo Bpk. Meiky Sofyansyah kepada Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si.(Trh)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.