Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID –
Pemerintah Kabupaten Nias melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias gelar konsultasi publik penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) 2024, bertempat di Aula Gido Lantai III, Kantor Bupati Nias, Jumat (01/10/2024)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, Tim dari ITB Bandung, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Binaka, Kepala Stasiun Geofisika Kelas III Gunungsitoli dan Kepala BASARNAS Nias
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menyampaikan, forum ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya meningkatkan pemahaman akan potensi bencana serta merumuskan upaya mitigasi yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi risiko bencana yang dihadapi di wilayah Kabupaten Nias
Kajian risiko bencana adalah proses sistematis untuk memahami dan mengidentifikasi ancaman yang ada di wilayah kita. Salah satu langkah awal dalam kajian risiko bencana adalah melakukan pemetaan wilayah yang rentan. Kita perlu mengetahui dengan pasti area-area mana saja yang paling rawan terkena gempa bumi, tsunami, longsor, atau banjir, sehingga kita dapat memprioritaskan langkah-langkah mitigasi di wilayah tersebut.” Ucap Sekda
Menurutnya, Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah pendekatan yang tidak dapat ditunda lagi. PRB bertujuan untuk melindungi keselamatan warga dari ancaman bencana
Diakhir arahannya Sekda berpesan agar dalam menghadapi risiko bencana, kita tidak boleh bersikap pasif. Kesiapsiagaan dan mitigasi bencana adalah tanggung jawab kita bersama, demi melindungi nyawa, harta benda, serta masa depan Kabupaten Nias yang kita cintai.
“Saya berharap melalui kajian risiko bencana ini, kita dapat menyusun strategi yang lebih baik dan lebih kuat untuk menghadapi segala ancaman bencana yang ada di depan kita.” Harapnya
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Nias, Yunieli Zebua, ST. M.Eng melaporkan bahwa Penyusunan Kajian Risiko Bencana bermaksud untuk menyediakan dokumen Kajian Risiko Bencana berdasarkan peta risiko bencana (peta tingkat ancaman, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas, dan tingkat risiko bencana) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah terkait penanggulangan bencana bagi Pemerintah Kabupaten Nias bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
“Tujuan dari penyusunan Kajian Risiko Bencana ini adalah untuk mewujudkan keselarasan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat, baik kebijakan yang bersifat administratif maupun kebijakan yang bersifat teknis” Terangnya.(Trh)