Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Nias menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahun 2024 di Gedung Howu-Howu Lasara Gido Kabupaten Nias, Kamis (11/07/2024)
Rakor tersebut difokuskan pada sosialisasi Undang-undang Desa terbaru serta strategi memanfaatkan Dana Desa secara efektif. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa se-Kabupaten Nias dan perwakilan Pemerintah Daerah.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Yuwanman Lase, S.H., Rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan amendemen penting dalam Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mencakup perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun dan juga masa jabatan keanggotaan BPD.
Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Ya’atulo Gulo juga menggaris bawahi tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan Desa, termasuk inflasi, ketahanan pangan, dan upaya pendorong sektor ekonomi dan pertanian.
Dia menekankan perlunya adaptasi terhadap kemajuan teknologi serta pengembangan BUMDesa sebagai bagian dari upaya meningkatkan ekonomi lokal.
Rakor ini juga menjadi wadah untuk memastikan bahwa program-program pembangunan desa bersinergi dengan agenda pembangunan daerah secara keseluruhan, dengan mematuhi aturan hukum dan menghindari penyalahgunaan keuangan desa.
Peserta Rakor berkomitmen untuk menjaga kekompakan dan keharmonisan dalam upaya mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Nias.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam Rakor ini, termasuk Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta perwakilan dari berbagai dinas dan lembaga terkait, menunjukkan komitmen yang kuat untuk merumuskan strategi dan kebijakan yang efektif dalam mengelola dan memanfaatkan Dana Desa untuk kesejahteraan bersama.
Dengan demikian, Rakor tahun ini tidak hanya menjadi momentum untuk menginformasikan perubahan undang-undang yang signifikan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memperkuat kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Desa dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Nias.(Trh)