Pembinaan Dan Pengarahan Tugas Ketua RT-RW Serta Penyerahan Insentif

Pemerintah Kota Palembang berencana manaikkan besaran insentif ketua RT di Palembang menjadi Rp 1 juta.( Wahyudi/Faktual.co.id

Palembang, FAKTUAL.CO.ID – Pemerintah Kota Palembang berencana manaikkan besaran insentif ketua RT di Palembang menjadi Rp 1 juta. Rencana penambahan insentif tersebut harus dikaji dahulu.

“Hal itu disampaikan Sekda Kota Palembang, Afrizal Hasyim saat memberikan insentif Rp 600.000 pada bulan Agustus 2024 kepada 252 ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang,kamis (26/09/2024).

“sekda mengatakan insentif ini diberikan bentuk apresiasi atas tugas yang berat dalam mengurusi masyarakat di lingkungan di tempat mereka berada.

BACA JUGA :
Kapolda Sumsel di Kantor Bawaslu Provinsi : Saya Siapkan Penebalan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

“Menjadi ketua RT bukan perkara mudah, selain dibutuhkan keikhlasan sebagai garda terdepan perpanjangan tangan pemerintah, RT langsung bersentuhan menerima keluhan warga.

“Pemerintah Kota Palembang telah memprogramkan dalam APBD Kota Palembang mulai Tahun 2007 yang lalu yakni memberikan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW yang telah berlangsung sampai saat ini.

BACA JUGA :
Kerugian Negara & Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup Akibat Aktifitas Ilegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin

“sekda mengatakan, Pemkot Palembang akan menambah insentif RT dan RW ini, menjadi Rp 1 juta pada Oktober 2024. Namun harus melewati tahapan usulan dari lurah, kecamatan.

“Pada Bulan Oktober 2024 sudah ada usulan, berhubung RT bukan termasuk perangkat daerah maka mereka harus melalui tahapan usulan dari lurah, kecamatan untuk kenaikan insentif tersebut.

“Ditambahkan sekda, kenaikan insentif RT dan RW ini baru diberlakukan untuk penerimaan insentif di Oktober yang baru akan dibayarkan di bulan-bulan berikutnya sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA :
Deklarasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Palembang Yudha-Bahar

“Total uangnya sangat besar sekali harus melalui tahapan kajian keuangan, pembangunan apakah menunjang RKPJMD-nya dan kajian dari BAPEDA serta rekomendasi Gubernur, Mendagri serta instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dan serius kita lakukan dalam melaksanakan kebijakan ini.(Wahyudi)