Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Senin,17/10/2022,Pekerjaan proyek jembatan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara(APBN) yang di kumpulkan dari hasil pajak masyarakat dan akan tetapi sangat disayangkan ada larangan kepada masyarakat untuk tidak mengambil foto kegiatan proyek atau video aktivitas pekerjaan proyek tersebut.
Proyek jembatan gantung jatim(1) yang dikerjakan oleh kontraktor CV Bima Putra Nusantara dan konsultan supervisi dari PT Nusvey kso,PT Cipta Strada dan PT Parigraha Nusantara telah melarang mengambil foto dan video di lokasi pekerjaan proyek jembatan gantung penghubung dusun kalinyar kecamatan taman krocok dan dusun lengkong kecamatan tapen,hal ini menimbulkan kecurigaan dari segenap lapisan masyarakat dan terlebih kami selaku control sosial karena hal ini melanggar UU no 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Tulisan larangan tersebut membuat DPP LSM Cakrawala Nusantara berkomentar pedas,”ada apa dengan pekerjaan proyek jembatan gantung jatim 1 yang terletak di Desa Gentong menuju Tapen, ini kok tidak boleh di foto dan di video,apa takut ketahuan masyarakat ada penyimpangan atau pengurangan di pelaksanaan proyek tersebut,” kata Heri efendi.
Masih kata heri,ini sudah tidak sesuai dengan UU KIP ,dan anjuran presiden bahwa masyarakat boleh melakukan sosial kontrol terhadap setiap kegiatan /penyelenggara suatu kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN,dan kami beserta tim akan berkirim surat secara resmi ke propinsi juga pusat terkait hal ini serta akan terus memantau pelaksaanan pembagunan jembatan tersebut,tambahnya.
Pantauan awak media cakrawala di lokasi,kegiatan letak proyek tersebut memang sangat jauh dari pantauan media karena lokasi yang terpencil dan sangat jauh dari keramaian,bersambung.(Tim)