Berita  

P2NAPAS Pertanyakan Dugaan MarkUp Pengadaan Seragam Dinas, Pendidikan Pasaman Barat

Pasaman Barat, FAKTUAL.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman pertanyakan Dugaan MarkUp Pengadaan Seragam, Tas dan sepatu Dinas Pendidikan Sebesar Rp Rp272.505.300,00. Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2023

Diketahui Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat sebesar Rp2.336.356.475,00 dengan realisasi s.d. 30 November 2023 Sebesar Rp1.950.789.700,00 atau sebesar 83,50% dari anggaran.

Salah satu Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat adalah Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama dan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar berupa pemberian Seragam Sekolah, Tas, Sepatu dan ATK.

Pertama Pemilihan Calon Penerima Bantuan Tidak Berdasarkan Kriteria yang Jelas Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP menyatakan bahwa pendataan calon penerima bantuan didasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskian Ekstrem (P3KE).

Namun tidak semua calon penerima berasal dari data tersebut, untuk calon penerima bantuan yang bukan berasal dari data P3KE, maka harus melengkapi surat keterangan miskin dari wali nagari terkait.

Berdasarkan konfirmasi kepada siswa dan pihak sekolah pada tanggal 29 November 2023 diketahui bahwa pihak sekolah tidak dilibatkan dalam proses pemilihan ataupun pengusulan calon penerima bantuan. Data P3KE hanya memuat NIK dan KK milik orang tua (kepala keluarga).

BACA JUGA :
LSM P2NAPAS Minta APH, Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Toko Sembako dan Grosir pasaman dan Pasaman Barat

Sedangkan data pada daftar penerima bantuan hanya memuat NIK milik siswa yang terdapat dalam Dapodik, sehingga tidak memungkinkan untuk disandingkan dalam waktu singkat dengan data P3KE.

Hasil klarifikasi kepada PPTK atas hal tersebut pada tanggal 30 November 2023 menyatakan bahwa daftar nama sudah ada sebelumnya yang diterima Kabid SD dan Kabid SMP dan tugas PPTK hanya melakukan cek atas keberadaan siswa.

Kondisi tersebut menunjukkan pendataan yang dilakukan tidak memadai dan tidak memiliki kriteria yang jelas untuk pemilihan calon penerima bantuan.

Kedua PPK Tidak Melakukan Survei Harga Regional Pasaman Barat Secara Memadai.

Pemilihan penyedia pada e-katalog tidak dilakukan dengan menggunakan kolom pencarian produk pada etalase lokal Pasaman Barat untuk memperoleh harga terbaik, melainkan melalui link yang diberikan oleh Penyedia yang sebelumnya telah mengirimkan penawaran kepada Dinas Pendidikan.

BACA JUGA :
Kapolres Pasaman Barat Laksanakan Giat Bakti Sosial Bersama Bhayangkari Peduli

Hasil wawancara dengan Penyedia dhi. CV K pada tanggal 4 Desember 2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan mengirimkan penawaran ke Dinas Pendidikan karena mengetahui adanya pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah dari SIRUP.

Penawaran tersebut diterima dan disepakati oleh PPK Bidang SD dan PPK Bidang SMP melalui e-katalog. Harga per barang pada kontrak pengadaan oleh CV K Berdasarkan hasil penelusuran melalui fitur pencarian dalam e-katalog, menunjukkan hasil yang tidak menampilkan etalase milik CV K yang menjual barang berupa seragam sekolah, sepatu, dan tas sekolah .

Berdasarkan hasil penelusuran pada e-katalog, terdapat penyedia e-katalog pada etalase lokal Pasaman Barat yaitu pada etalase Seragam Sekolah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk seragam SD dan SMP dengan harga Rp200.000 yang disediakan PT NCI.

Hasil survei kepada beberapa toko penjahit dan toko seragam pada Pasaman Barat diketahui bahwa harga seragam sekolah dengan kualitas yang sama dengan seragam yang disediakan oleh CV K maksimal sebesar Rp170.000,00. Sementara untuk tas dan sepatu tidak ditemukan sepatu yang identik dengan yang disediakan oleh CV K.

BACA JUGA :
Pembangunan Pagar Gapura SMPN 04 Sungai Beremas, Ancam Keselamatan Siswa dan Warga

Hasil klarifikasi kepada PPK pada tanggal 30 November 2023 diketahui bahwa PPK hanya melakukan survei namun tidak didokumentasi secara tertulis.

Berdasarkan Audit BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

c. Dokumen Kontrak Penyedia dengan Dinas Pendidikan poin 1.a ayat (2) huruf b terkait Hak dan kewajiban Penyedia, menyatakan bahwa “Penyedia memiliki kewajiban tidak menjual barang melalui e-purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis persyaratan yang sama”.

Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara mempertantakan terkait MarkUp tersebut apakah Dinas Pendidikan sudah Memproses kelebihan pembayaran atas pemahalan harga pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp272.505.300,00, Kedua kami mempertahankan Kriteria Penerima Bantuan. Katanya (18/1)

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman ketika dikonfirmasi awak media, terkait kemahalan harga pengadaan tersebut, belum menanggapi pertanyaan awak media.

( Ismail Hasan )

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.