Berita  

Oknum PNS Dishub Bondowoso Diciduk Saat Main Judi Online, Divonis 4 Bulan Penjara

Foto: Ilustrasi

Bondowoso, Satreskrim Polres Bondowoso Ciduk inisial HS Oknum PNS Dishub Bondowoso saat bermain judi online saat jam dinas di kantor Balai Pengujian Kendaraan Pancoran Bondowoso. Jumat, 6/12/2024 lalu.

HS melakukan praktik game judi online jenis Pragmatig diakui awalnya situs game judi online dari iklan yang bermunculan di hanphone miliknya kemudian ia tertarik memainkannya.

Diakui, HS mendapat kemenangan 2 kali sedangkan dalam seminggu memainkan permainan game judi online sebanyak 3 kali, yang mana tujuannya dalam memainkan game judi online tersebut karena untuk mendapatkan keuntungan tambahan dan apabila menang akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 05 Wringin Bondowoso Mendampingi MMD Unibraw Kegiagan Posyandu

Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Tablet merk Samsung Galaxy Tab 6, Screenshot layar permainan Judi Online jenis MONYETJP. Akun di situs website MONYETJP dan Akun DANA

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso, "Wajib Aerobik, Bangun Imunitas Prajurit dan PNS"

Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso, Agung Tri Handono, SH.,MM, membenarkan terkait dengan oknum anggotanya yang ditangkap polisi akibat judol

“Benar, Sudah Ditahan di Mapolres dan setelah kita peroleh surat penahanannya sudah kita tindaklanjuti dan membuat laporan ke BPSDM untuk diproses pemberhentian sementara”. Ungkapnya.

BACA JUGA :
Parade Meriah Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024 di Bondowoso

Sumber SIPP Pengadilan Negeri Bondowoso terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar Pasal 303” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-3 (tiga) Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.