Pendahuluan
Setiap tahun, isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang dinanti-nanti. Tahun 2025, harapan itu kembali menguat setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, di tengah euforia ASN aktif yang mendapat tambahan penghasilan, para pensiunan justru bertanya-tanya: Apakah kenaikan itu juga berlaku bagi mereka? Mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan?
Artikel ini akan membahas secara mendalam alasan pemerintah belum menaikkan gaji pensiunan tahun 2025, penjelasan resmi dari PT Taspen, kondisi fiskal negara, hingga dampak sosial yang dirasakan para pensiunan.
Kenaikan Gaji ASN Aktif 2025
Presiden Prabowo melalui Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji ASN aktif dengan skema sebagai berikut:
- Golongan I–II: rata-rata naik 8%
- Golongan III: rata-rata naik 10%
- Golongan IV: rata-rata naik 12%
Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025, dengan pembayaran rapel dilakukan untuk bulan sebelumnya.
Namun, aturan ini tidak otomatis berlaku untuk pensiunan, karena pensiunan memiliki dasar hukum tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji pensiun.
Posisi Pensiunan dalam Regulasi
Pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji pensiun pokok berdasarkan golongan. Tanpa terbitnya PP baru, maka gaji pensiunan tahun 2025 tetap stagnan sesuai aturan lama.
PT Taspen, sebagai pengelola pembayaran pensiunan, sudah menegaskan bahwa:
- Hingga Oktober 2025, belum ada perubahan besaran gaji pensiunan.
- Rumor kenaikan 16% yang beredar di media sosial tidak benar.
- Jika pemerintah memutuskan ada kenaikan, Taspen siap menyesuaikan sistem pembayarannya.
Mengapa Belum Ada Kenaikan untuk Pensiunan?
1. Prioritas ASN Aktif
Pemerintah lebih dulu fokus pada ASN aktif, dengan alasan peningkatan kinerja birokrasi membutuhkan insentif langsung.
2. Keterbatasan Anggaran
APBN 2025 menghadapi tekanan besar akibat subsidi energi, bansos, dan pembangunan infrastruktur. Menambah kenaikan pensiunan bisa membebani fiskal.
3. Sudah Ada Penyesuaian 2024
Pensiunan baru saja menikmati kenaikan gaji lewat PP 8/2024. Pemerintah menilai jeda waktu setahun terlalu cepat untuk menambah kenaikan lagi.
4. Risiko Beban Jangka Panjang
Kenaikan gaji pensiunan berbeda dengan insentif sesaat: ia bersifat permanen dan menjadi beban rutin APBN.
Dampak Belum Adanya Kenaikan
1. Daya Beli Menurun
Dengan inflasi rata-rata 3–4% per tahun, gaji pensiunan yang stagnan membuat daya beli semakin tergerus.
2. Biaya Kesehatan Tinggi
Mayoritas pensiunan berusia lanjut, sehingga biaya kesehatan meningkat drastis. Tanpa kenaikan, sebagian terpaksa mengandalkan tabungan atau bantuan keluarga.
3. Kesenjangan Sosial
ASN aktif menikmati kenaikan gaji, sementara pensiunan tidak. Hal ini memunculkan rasa ketidakadilan.
4. Tekanan Psikologis
Ketidakpastian membuat pensiunan gelisah, terutama mereka yang bergantung penuh pada dana pensiun bulanan.
Rincian Gaji Pensiunan 2025
Mengacu PP 8/2024, kisaran gaji pensiunan PNS adalah:Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp) Golongan I 1.748.100 – 2.256.700 Golongan II 1.748.100 – 3.208.800 Golongan III 1.748.100 – 4.029.600 Golongan IV 1.748.100 – 4.957.100
Tambahan:
- Tunjangan istri/suami: 10%
- Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
Jika Ada Kenaikan di 2026: Simulasi
Jika 2026 pemerintah memutuskan menaikkan gaji pensiunan dengan pola sama seperti ASN aktif, maka simulasi kenaikannya:
- Golongan II (Rp2.500.000) → naik 8% = Rp2.700.000
- Golongan III (Rp3.500.000) → naik 10% = Rp3.850.000
- Golongan IV (Rp4.500.000) → naik 12% = Rp5.040.000
Simulasi ini menunjukkan betapa besar dampaknya bagi kesejahteraan pensiunan.
Reaksi Pensiunan
Banyak pensiunan mengaku kecewa. Beberapa organisasi pensiunan ASN bahkan sudah menyampaikan aspirasi kepada DPR agar gaji pensiun ikut dinaikkan. Mereka berargumen:
- Pensiunan adalah bagian dari ASN yang sudah berjasa pada negara.
- Kesejahteraan masa tua harus dijamin.
- Kenaikan gaji ASN aktif tanpa diikuti pensiunan menciptakan ketimpangan.
Kesimpulan
- Tahun 2025, gaji pensiunan PNS belum naik karena tidak ada PP baru yang mengatur.
- Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, bukan pensiunan.
- PT Taspen menegaskan rumor kenaikan 16% adalah hoaks.
- Penyebab utama: keterbatasan APBN, prioritas ASN aktif, dan risiko beban fiskal jangka panjang.
- Harapan kenaikan baru terbuka di tahun 2026, jika kondisi anggaran memungkinkan.
Pesan penting: Para pensiunan disarankan selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah dan PT Taspen, serta tidak mudah percaya pada isu media sosial yang belum terverifikasi.