Mewujudkan Pembangunan Transparan: Sinergi Pemkab Labuhanbatu dan Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Dana Desa


LABUHANBATU, FAKTUAL.CO.ID
Pemkab Labuhanbatu Menunjang pembangunan yang akuntabel dan transparan, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bangun sinergitas melalui penggunaan dana desa dengan pemerintah desa se-Kabupaten Labuhanbatu yang di bangun dalam bentuk sosialisasi di ruang data dan karya Bupati Labuhanbatu Jalan SM.Raja Ujung Bandar, Senin (23/12/2024).

Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, mengatakan, Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa menjabat 8 tahun dan dihitung sejak tanggal pelantikan yang sebelumnya 6 tahun dan dapat menjabat maksimal dua kali jabatan perpanjangan masa jabatan.

” Dengan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kerja kepala desa, sehingga pembangunan di desa lebih responsif, transparan dan partisipasif”, ucap Hj. Ellya.

BACA JUGA :
UKW 53 Digelar di Labuhanbatu, SMSI Gandeng UPDM

Dijelaskannya, Pembangunan desa merupakan satu upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa, melalui penanggulangan kemiskinan dengan pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan mimpi tersebut perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara terprogram, terencana serta sinergis dengan memperhatikan secara prioritas dan kebijakan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman pembangunan desa dan kemerdekaan masyarakat.

“Pada pasal 39 yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten/kota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang program dan kegiatan yang masuk ke desa”.ujar Plt Bupati.

BACA JUGA :
Laga Final Volly Putra Tropi Hero, Mixer FC Kandaskan Sei Sentosa

Menurutnya Hj. Ellya Rosa, Untuk perencanaan dan pembangunan desa yang baik harus dilaksanakan dengan kebijakan dan prioritas sebagaimana yang diamanatkan pada peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa serta peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 14 tahun 2017.

Hj. Ellya Rosa berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa, dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga mampu mendapat hasil memecahkan berbagai permasalahan untuk dijadikan sebagai bahan pedoman acuan sesuai anggaran dan kewenangan desa.Dengan digelarnya sinergitas program pemerintah daerah dan desa serta sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 saya harapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah Desa, Ketua tim penyusun rkpdes 2025 dalam menyusun rencana pembangunan desa”. Pungkasnya.

BACA JUGA :
Tim Gabungan Pomdam I/ BB Lakukan Penyelidikan Oknum TNI Terduga Kasus Pembunuhan Andreas Sianipar

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, menyampaikan tujuan di adakanya sosialisasi tersebut untuk menunjang kinerja para kepala desa dalam pengelolaan dana desa, sehingga program yang ada di pemerintah daerah dapat selaras dengan pembangunan di desa.

Hadir mengikuti sosialisasi dimaksud, Staf Ahli Bupati, kepala Desa se-Propinsi Kabupaten Labuhanbatu, beberapa OPD terkait dan perangkat desa. (Ard Garuda)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.