Lubuk Sikaping, FAKTUAL.CO.ID – faktual.co.id Setiap tahun menjelang Bulan Suci Ramadhan, BAZNAS Kabupaten Pasaman di sibukkan dengan melayani Mustahik (Penerima Zakat), harapan masyarakat proposal permohonan yang di ajukan bisa di realisasi menjelang lebaran Idul Fitri, dengan terbatasnya dana zakat yang terkumpul dan banyaknya program BAZNAS Kabupaten Pasaman, hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengintruksikan kembali agar Zakat gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Nrgara (PNS) disalurkan kembali ke BAZNAS Pasaman.
Ketika awak media konfirmasi sekitar pukul 10.30 Wib, Rabu (05/03/2025) salah satu Amil Pelaksana di kantor BAZNAS Kabupaten Pasaman mengatakan bahwa “Permohonan Proposal masyarakat Pasaman sudah mulai masuk dan kami himpun sesuai dengan prosedur yang ada,” tuturnya.
Disaat bersamaan, Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Pasaman Muttaqin Lubis, SHI. mengungkapkan bahwa “di saat bulan Ramadhan Masyarakat kurang mampu dengan berbagai latar belakang seperti Lansi, Janda-janda sudah berumur tua, dan keluarga miskin yang butuh Modal Usaha di saat menjelang lebaran biasanya datang berbondong-bondong mengunjungi kantor BAZNAS Pasaman mengharapkan bantuan Zakat untuk kegunaan menjelang lebaran”.
“di Bulan Ramadhan BAZNAS Kabupaten Pasaman banyak menyantuni Mustahik (Penerima Zakat), seperti santunan untuk Lansia di saat Shafari Ramadhan, Paket Sembako bagi mereka bekerja beresiko tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman, Guru agama Sukarela, imbuh Taqin dengan sapaan akrap kepada awak media.
Beliau juga mengungkapkan “Dua tahun terakhir BAZNAS Kabupaten Pasaman tidak menerima Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara (PNS), kami tidak tau apa alasan Pemerintah Daerah tidak menyalurkan Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara ke BAZNAS Kabupaten Pasaman. Kalau kita runut kebelakang regulasi pemerintah pusat sudah jelas yakni, Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Peresiden Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat”.
BAZNAS Kabupaten Pasaman sangat mengharapkan, kiranya Pemerintah Daerah menyalurkan kembali Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara (PNS) Guna menunaikan kewajiban Umat Islam serta membantu Program Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan masalah sosial lainnya di Kabupaten Pasaman.
( Abdi Novirta)