Jember, FAKTUAL.CO.ID – Pengadilan agama kabupaten Jember, sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2025 menangani sebanyak 346 perkara perceraian. Juru bicara pengadilan agama kabupaten Jember Muhammad Husen mengatakan, rata-rata permohonan perceraian tersebut di sebabkan beberapa faktor seperti judi online, ekonomi lemah, pinjol dan lainnya.
Menurutnya judi online (JUDOL) jadi topik trending yang fenomenal di negara Indonesia ini termasuk yang sekarang ini d wilayah kabupaten Jember angka perkara perceraian ada 10 di kurun waktu 3 bulan / di tahun ini.
Hosen menjelaskan kasus perceraian akibat JUDOL (judi online) mulai muncul sejak 2 tahun terakhir, hal ini menjadi masalah baru yang di hadapi bagi pasangan rumah tangga saat ini. Karena masih tergolong baru kasus JUDOL (judi online) faktor ini masih belum tercantum di mahkamah agung Republik Indonesia sebagai penyebab perceraian. “Ujarnya”
Secara umum di tahun 2025 ini sudah mulai ada penurunan angka perceraian di kabupaten Jember terhitung dari bulan Januari sampai bulan Maret.
Sebatas informasi PA Jember mencatat total ada 5.613 pasangan rumah tangga selama 2024, yang telah di putuskan oleh hakim pengadilan.
Sumber Rohman