Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bondowoso dinilai semakin marak. Namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Bondowoso diketahui belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) maupun izin resmi terkait toko yang menjual minuman beralkohol. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Bondowoso, Kamis (12/3/2026).
Bupati Hamid mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menetapkan toko mana saja yang diperbolehkan menjual minuman keras secara resmi.
“Untuk penetapan toko miras saat ini memang masih belum ada. Namun kami tetap mendorong adanya kontrol terhadap peredarannya,” ujar Bupati Hamid kepada awak media.
Menurutnya, Pemkab Bondowoso saat ini sedang melakukan pemetaan dan kajian terkait regulasi yang akan mengatur peredaran minuman keras di daerah tersebut.
Ia menegaskan, dalam waktu yang tidak terlalu lama pemerintah daerah berencana mengeluarkan aturan resmi guna mengendalikan peredaran miras agar tidak semakin meluas.
“Kita akan memetakan dulu. Dalam waktu yang tidak lama, peraturan itu akan kita keluarkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya peredaran miras yang kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban di wilayah Bondowoso.
Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Bondowoso, sebanyak 1.500 minuman keras dan 50 Knalpot brong hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban turut dimusnahkan oleh aparat kepolisian bersama unsur Forkopimda.
Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran miras ilegal di Bondowoso, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah daerah terkait pengaturan penjualan minuman beralkohol.(gha)








