Berita  

Marak Jual Beli Kavling di Lahan Sawah Dilindungi, Eky Diantara: Pemdes Sewaka dan Dinas Jangan Tutup Mata

Eky Diantara, Ketua Aliansi Pantura Bersatu

Pemalang, FAKTUAL.CO.ID – Praktik jual beli kavling di atas lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam. Aliansi Pantura Bersatu menuding adanya keterlibatan oknum perangkat desa dalam alih fungsi lahan zona hijau menjadi kavling siap bangun.

Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menilai pemerintah desa dan instansi terkait terkesan tutup mata.

“Kami desak Pemkab Pemalang segera ambil tindakan tegas! Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah membiarkan pelanggaran ini,” tegas Eky, Senin (7/7/2025).

Selain itu, Eky juga menyoroti isu lain seperti kampanye LGBT oleh influencer, dugaan pengondisian pembelian seragam sekolah oleh oknum MKKS dan pejabat Dindikbud, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C.

“DLH jangan hanya sibuk urusan sampah. Pengawasan terhadap galian ilegal juga penting. Kalau perlu, kami aksi turun ke jalan!” serunya.

Eky juga menyoroti lahan eks galian C milik Perhutani di Desa Pegongsoran yang belum direklamasi, meski seharusnya ada dana jaminan reklamasi (jamrek).

Ia meminta Disperkim aktif mensosialisasikan status LSD agar masyarakat tidak tertipu pengembang nakal. “Jangan biarkan masyarakat jadi korban. Edukasi soal zona hijau harus digencarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua MKKS Pemalang, Zamrudin, mengaku tidak mengetahui dugaan praktik jual beli seragam sekolah. “Saya kurang tahu informasi itu,” jawabnya singkat.

Plt Kepala Disperkim Pemalang, Prasetyo, mengimbau warga agar mengecek status tanah sebelum membeli. “Kavling di lahan LSD tidak bisa disertifikatkan dan akan ditolak Tata Ruang DPU,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Sewaka belum memberikan tanggapan. (AS)

Penulis: Alwi AssagafEditor: Redaksi