Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, inisial S, yang terlibat kasus hukum atas dugaan penipuan dalam proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) untuk pondok pesantren.
S, diduga menjanjikan proyek bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah pesantren di Bondowoso dengan syarat mereka menyetorkan sejumlah uang sebagai “investasi.”
Mantan Sekda Bondowoso berinisial S, disebut-sebut tengah ditahan di Mapolres Bondowoso. Penahanan itu diketahui awak media dari tim kuasa hukum para korban, Nurul Jamal Habaib, saat menggelar aksi di Polres Bondowoso, Selasa (29/10/2024)
Aksi dilakukan untuk memberikan dukungan pada Polres Bondowoso, yang menjadi korban dugaan penipuan pembangunan rusunawa di Pondok Pesantren.
Pantauan di lapangan, Pengacara Nurul Jamal Habaib datang menaiki delman hias bersama para korban. Tiba di ruang depan Reskrim Polres, bersama kliennya dia langsung memasuki ruang penyidik untuk menanyakan progres laporan. Usai itu, sebagai rasa syukur dan memberikan dukungan timnya pun melakukan tari Saphin.
Menurut Pengacara Nurul Jamal Habaib, bersama mantan sekda berinisial S, juga ditahan rekannya berinsial E dari Bandung. Rekannya ini berperan sebagai penghubung kepada Kementerian PUPR.

Disebutnya, ke dua tersangka ini diduga melakukan penipuan pada para Kiai dari 8 Pondok Pesantren.
Modusnya, diduga Pondok Pesantren ini dijanjikan akan diberi bantuan program pembangunan Rusunawa dari Kementerian PUPR. Diperkirakan programnya ada, namun yang dijanjikan ke para korban tidak ada.
Para Kiai ini dimintai uang beragam, ada yang Rp 160 juta, dan ada pula yang nilainya Rp 800 juta.
“Tersangka ke dua Eks Sekda Bondowoso, sudah ditahan,” jelasnya.
Menurut Nurul Jamal Habaib, para Kiai percaya atas janji itu karena sempat ada yang diajak ke Kementerian PUPR.
“Di luar jam dinas ini, bertemu oknum disana. Yang saya yakini itu merupakan serangkain dari ini,” terangnya.
“Tuntutannya dengan serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain membayar seuatu pasal 378 sub 372,” jelasnya.
Sementara itu salah seorang korban, Muhammad Zakaria Al Mochtor, Pimpinan Ponpes Darul Qur’an Al Ghozali, Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, mengatakan, pihaknya diminta menyerahkan ratusan juta rupiah untuk pembukaan aplikasi.
“Untuk sebagai pembukaan aplikasi atau program. Kita juga kurang begitu paham,” jelasnya.
Karena dirinya percaya, pun akhirnya mentransfer uang yang diperlukan berkali-kali. Hingga menyentuh total nominal Rp 160 juta.
“Berkali-kali transfer,” pungkasnya.
Sementara itu, pejabat Polres Bondowoso dikonfirmasi tidak ada di tempat karena sedang ada kegiatan di Kecamatan Ijen.