Jember, FAKTUAL.CO.ID – Truk ditabrak KA di lokasi baratan kecamatan Patrang, Laka lantas yg melibatkan kereta api dengan kendaraan dump truk dengan nopol P 8782 OP yang dikemudikan erpan (35) dan Jumadi , keduanya warga Dusun Rayap Desa kemuningan kecamatan Arjasa, tertabrak kereta api Logawa 250 dengan lokomotif CC 203 8505 relasi Banyuwangi Purwokerto yang di perlintasan Kelurahan Baratan Patrang Jember ,
Senin (17/2/2025)
Akibat kejadian ini Erpan meninggal di lokasi kejadian sedangkan Jumadi mengalami luka-luka dan di larikan ke rumah sakit dr. Soebandi Jember.
Manager hukum dan HUMAS
PT KAI DAOP(Daerah operasi) 9 Jember Cahyo Widiantoro membenarkan kejadian adanya lama yg melibatkan truk dengan KA logawa yang di kemudikan eh masinis Dwi cahyono dan asistennya Agus Hariyanto.
Kejadian pukul 08:27 wib
Di kilometer 201+6/1 petak jalan antara stasiun Arjasa -stasiun Jember, kereta sempat Berhenti setelah menabrak , kemudian melanjutkan perjalanan ke stasiun Jember “ucap Cahyo”
Bahwa kejadian ini juga menyebabkan perjalanan kereta api mengalami keterlambatan perjalanan 19 menit dan kami minta maaf kepada konsumen atas keterlambatannya.
UU nomor 22 tahun 2009
Tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114,
Bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada pengendaraan yang lebih dahulu melintas Rel, ungkapnya
KAI Daop Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang di sebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api.
Sementara saksi auto menyatakan
Bahwa kendaraan truk melintas dari arah Rembangan ke jalan raya ,
Saat itu beberapa warga mau menutup pintu perlintasan dan pengemudi sudah di beritahu untuk berhenti namun tidak mendengar ,
Kami sudah mengingatkan kepada pengemudi ,agar Berhenti karna ada kereta api yang mau lintas ,
Tetapi tidak didengar sehingga mobil tertabrak kereta api , pungkasnya ,
Sumber: (Rohman)