Berita  

Lahan Sawah Menyusut, Jual Beli Kavling di Desa Sewaka Diduga Libatkan Oknum Pemdes

Kantor Desa Sewaka kabuputen Pemalang

Pemalang, FAKTUAL.CO.ID – Alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan. Lahan zona hijau tersebut diduga dikavling dan diperjualbelikan secara ilegal, dengan dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintah desa setempat.

Hasil penelusuran awak media bersama Aliansi Pantura Bersatu mengungkap, praktik jual beli tanah kavling tersebut difasilitasi oknum Pemdes Sewaka melalui pembuatan surat pernyataan jual beli. Proses ini juga melibatkan seorang perantara yang merupakan perangkat desa dari Desa Bojongnangka.

“Ada sekitar 27–30 bidang kavling. Setiap surat jual beli yang dibuat, oknum pemdes diduga menerima ‘upeti’ sebesar Rp100 ribu dari pemilik atau pengembang lahan,” ungkap narasumber.

Aktivis masyarakat, Eky, mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) turun tangan mensosialisasikan aturan LSD kepada warga, agar tidak mudah tertipu dan tidak terjerat praktik ilegal pengembang nakal. Ia juga mengkritik sikap Pemdes Sewaka yang justru diduga terlibat aktif dalam pelanggaran tersebut.

“Jika terbukti ada praktik seperti ini, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Ini jelas melanggar prinsip ketahanan pangan nasional,” tegas Eky.

Plt Kepala Disperkim Pemalang, Prasetyo, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang membeli tanah kavling siap bangun. Ia menyarankan masyarakat terlebih dahulu mengecek status tanah melalui Tata Ruang DPU.

“Kavling di atas LSD tidak bisa di-split dan tidak dapat dibuat sertifikat. Pengajuannya akan langsung ditolak oleh DPU,” jelas Prasetyo.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sewaka enggan memberikan keterangan dan menyarankan wartawan menemui Sekretaris Desa.
“Wa’alaikumussalaam wr wb… Monggo ketemu dengan Pak Carik mawon mas,” jawabnya singkat. (AS)

Penulis: Alwi AssagafEditor: Redaksi