Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) seperti yang diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2025, digunakan untuk mendanai beberapa program di lingkup pemerintah kabupaten/kota.
Di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Ada beberapa bidang yang di dalamnya diakomodir oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan yang mendapatkan porsi terbanyak sebesar 24.158.766.000 dari total anggaran 67.896.914.000.
Plt. Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso dr. Moch Jasin, M.Kes, mengatakan kalau DBHCHT tahun 2025 ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan Masyarakat Bondowoso, dan sebagian besar dari anggaran tersebut dialokasikan ke UHC atau sebesar, 11,6 milliar.
“Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem jaminan kesehatan yang tidak tercover di BPJS untuk memastikan setiap orang, tanpa memandang status sosial ekonomi, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif, berkualitas, dan terjangkau,”tuturnya.selasa (29/07/2025).
Sedangkan sisanya menurut Jasin digunakan untuk pengadaan barang habis pakai, pemeriksaan kesehatan di masing-masing Puskesmas seperti gula darah, kolestrol dan asam urat serta kebutuhan alat kesehatan di Labkesda.
“Termasuk didalamnya yakni penanganan stunting berupa pembelian susu balita, sehingga kedepan masyarakat Bondowoso bisa terjamin kesehatannya melalui UHC, dan penurunan angka stunting dari 11% menjadi 10% di tahun depan,”pungkasnya