Berita  

Kuasa Hukum keluarga Alm. Prada Lucky Namo Siap Laporkan Oditur Militer Kupang Jika Penundaan Tuntutan Terulang

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan sikap tegas atas potensi penundaan kembali pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Kupang dalam perkara penganiayaan yang melibatkan 22 terdakwa.

Kupang, FAKTUAL.CO.ID – Tim Kuasa Hukum keluarga Alm. Prada Lucky Namo, yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan sikap tegas atas potensi penundaan kembali pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Kupang dalam perkara penganiayaan yang melibatkan 22 terdakwa.

“Jika Oditur Militer Kupang kembali menyatakan berkas tuntutan belum siap pada jadwal sidang berikutnya, tanggal 10 Desember 2025, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” kata Rikha Permatasari dalam pernyataan resminya, Sabtu (6/12/2025).

Rikha menilai bahwa penundaan berulang tanpa alasan hukum yang kuat adalah bentuk kelalaian serius, bertentangan dengan asas kepastian hukum, dan secara langsung melukai rasa keadilan keluarga korban yang telah berbulan-bulan menunggu pertanggungjawaban para pelaku.

“Setiap upaya menunda-nunda proses peradilan, terutama dalam perkara berat yang menyebabkan kematian seorang prajurit aktif, dapat kami kategorikan sebagai maladministrasi, kelalaian prosedural, dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keluarga korban,” tegasnya.

Jika penundaan kembali terjadi, Tim Kuasa Hukum akan melaporkan Oditur Militer Kupang secara resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia, Oditurat Jenderal TNI (Ojen TNI), dan Komnas HAM.

“Keadilan bagi Prada Lucky bukan mainan birokrasi. Jika ada pihak yang mencoba mengulur-ulur waktu, kami akan pastikan mereka dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rikha.

“Keluarga korban telah menunjukkan kesabaran luar biasa. Yang mereka minta hanya satu: kepastian hukum dan keadilan. Kami tidak akan membiarkan ketidakprofesionalan siapa pun menghambat hak dasar tersebut”,tutupnya.

Penulis: ZainudinEditor: Redaksi