Berita  

Advokat Abu Nawas Gugat Kasat Lantas Polres Bondowoso, Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Foto: Nurul Jamal Habaib, advokat sekaligus pimpinan Abu Nawas International Law Office.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Langkah tegas ditempuh oleh Nurul Jamal Habaib, advokat sekaligus pimpinan Abu Nawas International Law Office, bersama tim hukum dan tim ahli hukum (law analyst) yang dikomandani langsung olehnya. Mereka resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Kasat Lantas Polres Bondowoso ke Pengadilan Negeri Bondowoso.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.Gs/2025/PN Bdw, dan dikualifikasikan sebagai Gugatan Sederhana (Small Claim Court) atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut Habaib, gugatan ini diajukan atas nama kliennya, Junianto, warga Bondowoso, yang merasa dirugikan akibat tindakan pihak Satlantas Polres Bondowoso.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso gelar Karya Bakti Satkowil Semester II TA. 2024

“Awalnya, klien kami membeli dua unit mobil dari seseorang dan mencabut berkas kendaraan di luar kota untuk keperluan pendaftaran ulang di Samsat Bondowoso,” terang Habaib, Selasa (4/11/2025).

Namun, saat proses cek fisik kendaraan, pihak Satlantas menyatakan adanya kendala pada nomor rangka salah satu mobil, dan dengan alasan tersebut menahan satu unit kendaraan beserta seluruh surat-surat aslinya.

BACA JUGA :
Pesan Kasdim 0822 Bondowoso, "Era Digital Aparatur Desa Jangan Gaptek"

Ironisnya, meski klien telah berkali-kali mendatangi kantor Satlantas untuk menanyakan dasar hukum dan kejelasan status mobilnya, tidak pernah ada jawaban resmi maupun surat tertulis yang menjelaskan alasan penahanan tersebut.

“Merasa hak-haknya dilanggar, Junianto akhirnya menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya untuk menempuh langkah hukum. Kami ajukan gugatan sederhana agar Kasat Lantas hadir langsung di persidangan, bukan diwakilkan bagian hukum. Ini penting untuk membuka tabir transparansi dan tanggung jawab pejabat publik dalam menjalankan kewenangan hukum,” tegas Habaib.

BACA JUGA :
LBH Abu Nawas Desak Presiden Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel, Ini Soal Kemanusiaan Bukan Agama atau Ras

Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa setiap tindakan aparat negara yang menimbulkan kerugian bagi warga sipil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Gugatan ini juga menjadi bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat agar tidak takut menuntut keadilan ketika haknya dilanggar oleh institusi negara.

“Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan, transparansi, dan supremasi hukum di Kabupaten Bondowoso maupun di seluruh Indonesia,” pungkas Habaib dengan nada tegas.(*)