Berita  

Kuasa Hukum Eko Siti Jenar, Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Penangkapan Kliennya Sebut Hoax

Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Beredar pemberitaan dan foto perihal penangkapan Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar Situbondo Eko Febriyanti di wilayah Kecamatan Besuki di tepis langsung oleh kuasa hukumnya, Jum’at (02/06/2023).

Dihadapan para kuli tinta, H. Ricky Richardo H Allen SH, MA Kuasa Hukum Eko Febriyanto menjelaskan, beredarnya foto permohonan maaf yang bersangkutan dan pemberitaan perihal dugaan penangkapan kliennya di wilayah Kecamatan Besuki merupakan hoax.

“Ditegaskan, tidak benar jika klien kami ditangkap di daerah Besuki seperti pemberitaan yang dilangsir dibeberapa media, klien kami dengan hendak ke Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum dan mempertanggung jawabkan kekhilafannya dimasa lalu setelah menyampaikan permohonan maaf kepada Bang Karna Bupati Situbondo,” jelas Ricky.

BACA JUGA :
Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak, Polwan Polres Situbondo Latih Linmas

Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, lanjut Ricky, pihaknya meminta media yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Dropping Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kendit

“Terkait dengan pemberitaan hoax tersebut, kami meminta pimpinan media yang memberitakan supaya melakukan klarifikasi sesuai UU Pers khususnya hak jawab 3 x 24 jam. Sekali lagi, klien kami bukan ditangkap melainkan klien kamu menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan kekhilafannya,” Tegasnya.

Itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendatangi Polres Situbondo pun diharap bisa menjadi pertimbangan hukum untuk kemudahan proses dan keringanan hukuman bagi yang bersangkutan.

“Kami berharap, pihak APH khususnya Polres Situbondo mengapresiasi itikad baik klien kami pertimbangan hukum untuk para penyidik. Hal ini merupakan janji dari yang bersangkutan apabila setelah bisa bertemu langsung dengan Bupati Situbondo dan meminta maaf, klien kami akan mempertanggung jawabkan kekhilafannya,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Penyerahan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil dan Balita Dari Hj. Nihayatul Wafiroh Anggota DPR RI FPKB Komisi 9

Sementara saat pemberitaan ini dilangsir, masih belum ada rilis resmi dari Kepolisian Resort Situbondo terkait proses hukum dari pimpinan LSM Siti Jenar Eko Febriyanto. ( rhn )