Nagekeo, FAKTUAL.CO.ID – Menanggapi panggilan dan pemeriksaan oleh Kabid Propam Polda NTT terhadap kliennya, AKP Serfolus Tegu, Cosmas, kuasa hukum, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kami menilai panggilan dan pemeriksaan Kabid Propam Polda NTT bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri pasal 2 angka 12, 13, dan 14. Kapan dilakukan penyelidikan, bukti apa saja yang sudah dikantongi, saksi yang mana yang diperiksa yang mengetahui dan memiliki bukti tentang perbuatan klien kami,” tegas Cosmas kepada media,Sabtu 29/11/2025.
Cosmas juga menyoroti ambiguitas Kabid Propam Polda NTT.
“Masa dipanggil atas laporan intimidasi namun diperiksa masalah mafia Waduk Mbay Lambo dan lain-lain yang tidak jelas. Kami duga bertindak hanya berdasarkan asumsi dan kebencian. Jangan hanya karena mau menunjukkan seolah-olah tegas kepada anggota polisi, namun tindakan yang dilakukan sudah tidak berdasarkan fakta. Lebih baik fokus proses itu laporan penyidik nakal yang kasus masyarakat kecil dipermainkan. Sesama anggota polisi saja dibuat begini, bagaimana kepada masyarakat kecil. Ini saya analogikan pasien sakit kepala tetapi dikasi makan obat sakit jantung,” ujarnya.
Atas dasar itu, Cosmas meminta Kadiv Propam Polri untuk mengambil alih kasus ini.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum, supaya semua pihak bisa membuktikan dalil dan tuduhan nya di pengadilan saja,” tutupnya.(Zz)







