Pasaman, FAKTUAL.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Rapat koordinasi persiapan Debat Publik ini, dilaksanakan di Media Center KPU Pasaman, Senin (7/04/2025).
Plh. Ketua KPU Pasaman Elvie Syafni, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdasarkan putusan MK-RI, diwajibkan bagi KPU Pasaman untuk melaksanakan Debat Pasangan Calon sebanyak satu kali.
“Rakor persiapan debat publik ini sangat penting karena kita butuh persiapan maksimal agar pelaksanaan Debat Publik untuk PSU ini dapat berjalan lebih baik dan lebih sukses lagi,” ujar Elvie Syafni.
Pada rakor kali ini, disepakati bahwa Debat publik ini disepakati bersama akan diselenggarakan pada Selasa (malam) tanggal 15 April 2025.
Elvie juga menyebutkan, Debat Publik ini akan dilaksanakan di Padang (studio RRI Padang) dan disepakati bersama yaitu sebanyak 10 orang pendukung masing-masing Paslon yang bisa ikut bergabung dalam acara tersebut.
Ditambahkan Plh Ketua KPU Pasaman Elvie Syafni, bahwa Debat Publik ini dilaksanakan dengan didasari efisiensi anggaran serta untuk menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat Kabupaten Pasaman.
“Untuk pendukung Paslon dan masyarakat yang ingin menyaksikan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tindak lanjut Putusan MK ini bisa disimak dan menyaksikannya secara baik karena ditayangkan secara Live Streaming pada RRI dan Youtube,” ungkap Elvie.
Terkait dengan Paslon, agar fokus pada materi debat dan tidak keluar dari materi yang akan disampaikan KPU kepada Paslon, ini untuk menghindari adanya ujaran kebencian, isu sara dan Hoax.
Hadir dalam Rakor tersebut, perwakilan Dandim 0305/Pasaman, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Koordinator BIN Wilayah Pasaman, LO Paslon, Bawaslu, Komisioner KPU dan media.
( Abdi Novirta )