Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Yaaman Telaumbanua bersama Komisi I DPRD melakukan konsultasi sekaligus Audensi di Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa, di Jakarta Jumat (17/01/2025)
Pada kegiatan Konsultasi dan Audensi tersebut, mereka diterima dan disambut baik oleh Kasubdit fasilitasi administrasi pemerintahan desa, direktorat fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, Ditjen bina pemerintahan desa, Kemendagri Bapak Suwandi, S. Sos dan
Perencana Ahli Muda subdit fasilitasi administrasi pemerintahan desa, direktorat fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, Ditjen bina pemerintahan desa, Kemendagri Bapak Drs. Gabriel Bambang Sasongko, MT
Tujuan konsultasi ini terkait Pelaksanaan atau mekanisme pelaksanan PILKADES Serentak Tahun 2025 di Kabupaten Nias Utara, ini hal penting dilakukan karena belum turun nya Peraturan Pemerintah atas keluarnya UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan). Ungkap Ketua DPRD Nias Utara Ya’aman Telaumbanua.(Trh)