Palembang, FAKTUAL.CO.ID –
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan Erwedi Supriyatno BC.IP SH.MH.memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi (Tusi) kepada Kepala Rumah Tahanan (Ka. Rutan) beserta Pejabat Eselon IV di lingkungan Rutan Kelas I Palembang. Rabu 22/1/2025
Fokus penguatan ini mencakup dua hal utama:
1. Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP):
Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak WBP sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hak atas pelayanan yang adil, pendidikan, kesehatan, dan pembinaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para WBP mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Kebersihan dan Lingkungan Rutan:
Kebersihan di lingkungan Rutan ditekankan sebagai aspek penting dalam menciptakan kondisi hunian yang sehat dan layak bagi WBP. Kepala Kantor Wilayah mengingatkan jajaran untuk memastikan pengelolaan kebersihan yang baik, termasuk sanitasi, guna mendukung kesehatan fisik dan mental para penghuni.
Penguatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan khususnya di Wilayah Sumatera Selatan untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, menjaga ketertiban, dan mendukung pembinaan yang efektif di seluruh wilayah.( Harto)