LABUHANBATU, FAKTUAL.CO.ID –
Kepala Dusun Simpang Sawit, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Oteli Halawa dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat Desa.
Sebab, Oteli Halawa dilaporkan masyarakat nya sendiri kepada kepala Desa Bandar Tinggi karena diduga tidak melaksanakan kewajiban pada pasal 25 Nomor 1 Peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu, Nomor 5 tahun 2017
Buntut dari laporan masyarakat tersebut, Bangkit Rambe selaku kepala desa menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat dusun Simpang Sawit, dan Oteli Halawa mendapatkan SP 2.
Selanjutnya berdasarkan surat peringatan ke 2 kepada Oteli Halawa tersebut, pemerintah Desa Bandar Tinggi mengirim surat kepada camat Bilah hulu, untuk meminta rekomendasi pemberhentian perangkat desa itu.
Surat tersebut dilayangkan kepada Camat Bilah Hulu, pada tanggal 03 Desember 2024 yang lalu dengan nomor surat 140/976/Pem/2024, Perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa, dengan melampirkan bukti surat aduan masyarakat, daftar hadir dengar pendapat dengan tokoh masyarakat dan surat teguran kedua.
“Sudah kita minta rekomendasi pemberhentian kepada Camat Bilah Hulu, tinggal menunggu jawaban saja,”kata bangkit rambe kepada wartawan
Sementara itu Camat Bilah Hulu, Kamisdan saat dikonfirmasi mengenai surat pemerintah tersebut, mengaku bahwa surat tersebut sudah diterimanya.
“Surat Fisik Sudah Di Terima, Saat Ini Lagi Di Pelajari Terkait Usulan Pemberhentian Tersebut,”katanya
Disisi lain, Masyarakat dusun Simpang Sawit berharap agar Camat Bilah hulu segera mungkin melakukan proses terkait surat tersebut, dan segera mungkin bisa memberikan rekomendasi terkait pemberhentian kepada dusun mereka
“Sampai saat ini belum ada jawaban atau tindak lanjut dari camat mengenai masalah itu, kami berharap kiranya camat segera mungkin melakukan proses,”tutup Jf warga simpang sawit. Rabu (08/01/2025
(Ard Garuda )