Daerah  

Kepala Desa Bilah Hulu Bandar Tinggi Surati Camat, Minta Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

Kepala Dusun Simpang Sawit, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Oteli Halawa dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat Desa.

LABUHANBATU, FAKTUAL.CO.ID
Kepala Dusun Simpang Sawit, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Oteli Halawa dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat Desa.

Sebab, Oteli Halawa dilaporkan masyarakat nya sendiri kepada kepala Desa Bandar Tinggi karena diduga tidak melaksanakan kewajiban pada pasal 25 Nomor 1 Peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu, Nomor 5 tahun 2017

Buntut dari laporan masyarakat tersebut, Bangkit Rambe selaku kepala desa menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat dusun Simpang Sawit, dan Oteli Halawa mendapatkan SP 2.

BACA JUGA :
Puluhan Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara

Selanjutnya berdasarkan surat peringatan ke 2 kepada Oteli Halawa tersebut, pemerintah Desa Bandar Tinggi mengirim surat kepada camat Bilah hulu, untuk meminta rekomendasi pemberhentian perangkat desa itu.

Surat tersebut dilayangkan kepada Camat Bilah Hulu, pada tanggal 03 Desember 2024 yang lalu dengan nomor surat 140/976/Pem/2024, Perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa, dengan melampirkan bukti surat aduan masyarakat, daftar hadir dengar pendapat dengan tokoh masyarakat dan surat teguran kedua.

BACA JUGA :
Amankan 20 Kg Sabu dan 38.686 Pil Ekstasi di Labuhanbatu, Polisi Buru Bandar Warga Tanjung Balai

“Sudah kita minta rekomendasi pemberhentian kepada Camat Bilah Hulu, tinggal menunggu jawaban saja,”kata bangkit rambe kepada wartawan

Sementara itu Camat Bilah Hulu, Kamisdan saat dikonfirmasi mengenai surat pemerintah tersebut, mengaku bahwa surat tersebut sudah diterimanya.

“Surat Fisik Sudah Di Terima, Saat Ini Lagi Di Pelajari Terkait Usulan Pemberhentian Tersebut,”katanya

Disisi lain, Masyarakat dusun Simpang Sawit berharap agar Camat Bilah hulu segera mungkin melakukan proses terkait surat tersebut, dan segera mungkin bisa memberikan rekomendasi terkait pemberhentian kepada dusun mereka

BACA JUGA :
Gerak Cepat, Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan

“Sampai saat ini belum ada jawaban atau tindak lanjut dari camat mengenai masalah itu, kami berharap kiranya camat segera mungkin melakukan proses,”tutup Jf warga simpang sawit. Rabu (08/01/2025

(Ard Garuda )

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.