Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Kapan & Berapa Persennya?

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Kapan & Berapa Persennya
Foto: AI

Pendahuluan

Setiap tahun, isu kenaikan gaji baik bagi pegawai negeri maupun pensiunan selalu menjadi sorotan publik — terutama di tengah tekanan ekonomi, inflasi tinggi, dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Bagi para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil), kenaikan gaji pensiun bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi bisa menjadi penopang penting untuk menjaga kesejahteraan di hari tua.

Pertanyaannya: Apakah di tahun 2025 bakal terjadi kenaikan gaji pensiunan PNS? Kapan kenaikannya akan berlaku, dan berapa persennya? Artikel ini akan mengulas secara mendalam, mulai dari dasar hukum, kebijakan terbaru, respons pemerintah dan PT Taspen, hingga proyeksi di masa depan.

Latar Belakang: Pentingnya Kenaikan Gaji Pensiunan

1. Kesejahteraan Pensiunan sebagai Isu Sosial

Pensiunan PNS seringkali hidup dengan penghasilan tetap yang berasal dari pensiun dan tunjangan melekat. Karena tidak lagi aktif bekerja, mereka sangat rentan terhadap tekanan inflasi dan kenaikan harga barang pokok. Bila gaji pensiun tak disesuaikan, daya beli bisa menurun signifikan, dan kesejahteraan mereka bisa tergerus.

2. Keterkaitan Gaji ASN Aktif dan Pensiunan

Selama ini, kebijakan kenaikan gaji untuk PNS aktif sering menjadi indikator atau acuan bahwa pensiunan juga “berpotensi” mendapat penyesuaian. Publik sering bertanya: jika ASN aktif naik gaji, kenapa pensiunan tidak ikut? Namun, mekanisme hukum dan anggaran antara keduanya bisa berbeda.

3. Tekanan Publik & Harapan Para Pensiunan

Media dan media sosial sering memuat wacana kenaikan pensiunan 16 %, 12 %, atau di atas itu. Pensiunan menunggu jawaban resmi agar tidak terjebak hoaks atau kabar burung. Dengan demikian, transparansi pemerintah menjadi penting agar tidak memicu spekulasi yang merugikan.

Dasar Hukum & Kebijakan Terkini

PP Nomor 8 Tahun 2024: Landasan Gaji Pensiunan Saat Ini

Kebijakan gaji pensiunan yang saat ini berlaku merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur struktur dan komponen gaji pensiun pokok serta tunjangan melekat bagi pensiunan PNS dan janda/duda pensiun.

Melalui PP ini, gaji pensiunan sudah disesuaikan kenaikan 12 % pada masa berlaku sebelumnya, dan penyesuaian itu masih menjadi acuan hingga saat ini.

Pengesahan Perpres 79 Tahun 2025: Apa Isinya?

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah kenaikan gaji ASN aktif.

Namun, perlu ditegaskan: kenaikan gaji ASN melalui Perpres ini tidak secara otomatis berlaku untuk pensiunan. Untuk pensiunan, diperlukan regulasi turunan atau ketetapan tersendiri agar kenaikan bisa diterapkan.

BACA JUGA :
Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Simak Detail Per Pres dan Golongan

Keterlambatan atau Penundaan Kenaikan Pensiunan pada 2025

Terlepas dari harapan publik, sejumlah pernyataan resmi menyebut bahwa tidak ada kenaikan tambahan gaji pensiunan pada Oktober 2025 di atas yang telah berlaku dari PP 8/2024. Beberapa faktor yang dikemukakan:

  • Belum ada regulasi turunan yang mengesahkan penyesuaian pensiunan terkait Perpres 79/2025.
  • Keterbatasan anggaran negara menjadi pertimbangan serius.
  • Penyesuaian gaji pensiunan sudah dilakukan di tahun sebelumnya, sehingga tahun ini dianggap belum memungkinkan untuk penyesuaian baru.

Sehingga, meskipun ASN aktif mendapatkan kenaikan gaji (8–12 %) lewat Perpres 79/2025, pensiunan belum mendapatkan kepastian kenaikan serupa.

Rincian Gaji Pensiunan 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut ini tabel dan penjelasan berdasar informasi terakhir (mengacu PP 8/2024) mengenai besaran gaji pokok dan rentang nominal untuk pensiunan PNS pada tahun 2025:

GolonganRentang Gaji Pensiun (Pokok)
Golongan IRp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan IIRp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan IIIRp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IVRp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Catatan penting:

  • Gaji pokok adalah dasar penghitung pensiun berdasarkan pangkat dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
  • Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima tunjangan melekat (istri/suami, anak, tunjangan keluarga) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Nominal tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami (10 %) dan tunjangan anak (2 % per anak, maksimal 2 anak), menunjang pendapatan total yang diterima.

Untuk pencairan bulan Oktober 2025, gaji pensiun akan tetap berdasarkan nominal yang disepakati secara resmi melalui PP 8/2024.

Analisis: Kapan & Berapa Persennya Kenaikan Gaji Pensiunan 2025?

1. Kapan Kenaikan Bisa Terjadi?

Sampai saat ini (pertengahan–akhir 2025), belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal efektif kenaikan gaji pensiunan lagi dari pemerintah maupun PT Taspen. Jika ada kenaikan, besar kemungkinan akan diatur lewat peraturan turunan atau revisi atas PP atau Perpres, atau melalui Peraturan Pemerintah baru.

Wacana dan rumor yang berkembang menyebut bahwa kenaikan pensiunan akan “menyusul” setelah ASN aktif mendapat kenaikan lewat Perpres 79/2025, tetapi tanpa kejelasan regulasi, wacana itu belum bisa diandalkan.

2. Berapa Persennya?

Publik memperkirakan angka antara 8 %, 10 %, hingga 16 %, bergantung dari golongan dan kebijakan fiskal pemerintah. Beberapa media menyebutkan rumor 16 % sebagai target ambisius. Namun, pihak PT Taspen secara tegas menyatakan belum ada regulasi resmi yang menetapkan kenaikan tersebut.

Jika nanti ada kenaikan, besar kemungkinan nantinya dinaikkan proporsional berdasarkan golongan dan berdasarkan beban anggaran negara, bukan secara seragam. Misalnya:

  • Golongan I & II: kisaran kenaikan modest (misalnya ~8 %)
  • Golongan III & IV: kenaikan lebih tinggi (misalnya hingga ~12 %)
BACA JUGA :
Update Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Fakta dan Penjelasan Resmi

Model ini meniru pola kenaikan ASN aktif lewat Perpres, yang menurut laporan: golongan I–II naik ~8 %, golongan III naik ~10 %, dan golongan IV naik ~12 %. Namun sekali lagi, pola itu belum secara resmi diterapkan untuk pensiunan.

3. Hambatan & Kendala

Beberapa faktor yang berpotensi menghambat kenaikan:

  • Keterbatasan anggaran negara — kenaikan pensiunan menuntut alokasi dana tambahan di APBN.
  • Beban fiskal jangka panjang — kenaikan berkesinambungan bisa membebani keuangan negara dalam jangka panjang.
  • Kepastian regulasi — tanpa regulasi turunan atau undang-undang yang memperkuat, kenaikan sulit diimplementasikan.
  • Proses administratif & mekanisme penghitungan — kebutuhan validasi data, penyesuaian sistem Taspen, dan harmonisasi dengan kebijakan pensiun lainnya.

Respons Resmi & Klarifikasi dari PT Taspen & Pemerintah

Pernyataan PT Taspen

PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun ASN, sudah memberikan klarifikasi bahwa hingga Oktober 2025 belum ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Mereka menyebut bahwa gaji pensiunan akan tetap mengikuti ketentuan lama (PP 8/2024) sampai ada keputusan baru.

Dalam akun resmi, Taspen juga menegaskan bahwa rumor kenaikan tinggi (misalnya 16 %) belum memiliki dasar hukum.

Pernyataan Pemerintah & Kementerian Keuangan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait belum mengeluarkan pernyataan final tentang kenaikan pensiunan. Dalam sejumlah pemberitaan, pemerintah menyebut masih mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.Beberapa pejabat menyebut bahwa kenaikan pensiunan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 jika situasi fiskal memungkinkan.

Perbandingan dengan Kebijakan PNS Aktif 2025

Agar kita bisa melihat pola atau acuan, mari bandingkan apa yang terjadi dengan ASN aktif:

  • Melalui Perpres 79/2025, ASN aktif mendapatkan kenaikan gaji di kisaran 8–12 %, tergantung golongan.
  • Kenaikan itu mulai berlaku Oktober 2025, dan akan ada efek rapel (bayaran mundur) untuk periode sebelumnya.
  • Pola ini menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan ASN aktif terlebih dahulu, dan pensiunan berpotensi menyusul jika regulasi mendukung.

Namun, penting dicatat bahwa kesamaan kenaikan untuk ASN aktif tidak secara otomatis menjamin pensiunan ikut naik; aspek hukum dan anggaran antara keduanya harus dipisahkan dan diatur tersendiri.

Simulasi & Dampak Kenaikan Gaji Pensiunan

Berikut simulasi sederhana jika suatu saat kenaikan pensiunan diterapkan:

Misalkan pemerintah menetapkan kenaikan 10 % untuk semua golongan. Maka:

  • Pensiunan Golongan I dengan gaji pokok Rp 2.000.000 akan naik menjadi Rp 2.200.000
  • Golongan IV dengan gaji pokok Rp 4.500.000 akan naik menjadi Rp 4.950.000

Namun begitu, kenaikan itu belum mempertimbangkan inflasi, potongan pajak, atau penyesuaian tunjangan melekat.
Dampak positifnya adalah:

BACA JUGA :
Nasib Pensiunan: Kenaikan Gaji PNS Belum Jelas, Ini Alasannya
  • Meningkatkan daya beli pensiunan
  • Meringankan beban hidup sehari-hari
  • Memberi kejelasan dan kepastian finansial

Tapi juga ada dampak negatif atau tantangan:

  • Pembebanan anggaran negara yang lebih besar
  • Ketidakmerataan jika kenaikan disesuaikan berbeda tiap golongan
  • Potensi ketidakadilan jika pensiunan di golongan rendah tidak menikmati kenaikan proporsional

Resiko Kabar Hoaks & Wacana Tak Berdasarkan Regulasi

Karena tingginya minat publik, wacana dan rumor sering beredar — misalnya kenaikan 16 %, “kenaikan mutlak berlaku Oktober 2025,” atau “rapel bertahun-tahun.” Namun banyak dari rumor tersebut belum punya dasar hukum. Beberapa poin yang perlu diwaspadai:

  • Media atau akun tak resmi sering mengutip “sumber dalam” tanpa bukti regulasi turunan.
  • Menyebarnya berita “pensiunan akan naik 16 %” tanpa konfirmasi dari Taspen atau kementerian terkait bisa memicu harapan palsu.
  • Pensiunan disarankan menunggu pengumuman resmi dan rujuk dokumen hukum (PP, Perpres, Peraturan Menteri) sebelum mempercayai angka kenaikan apa pun.

PT Taspen sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa rumor kenaikan belum punya dasar regulasi.

Proyeksi & Harapan ke Depan

Kapan Potensi Kenaikan Diterapkan?

Berdasarkan tren dan perencanaan anggaran, kenaikan gaji pensiunan kemungkinan akan diusulkan dalam kerangka APBN 2026. Jika kondisi fiskal negara membaik, keputusan ini bisa diambil sebagai bagian dari prioritas kesejahteraan sosial.

Pola Kenaikan yang Mungkin Ditetapkan

Bila kenaikan benar-benar diterapkan, pola yang mungkin adalah:

  • Penyesuaian berdasarkan golongan, bukan kenaikan seragam
  • Porsi kenaikan lebih tinggi untuk golongan menengah-atas, agar beban anggaran bisa dikendalikan
  • Pemberlakuan rapel untuk periode yang belum dinaikkan

Harapan Pensiunan & Masyarakat

Para pensiunan berharap:

  • Ada transparansi dalam perumusan kebijakan
  • Kejelasan kapan dan berapa kenaikannya tanpa menunggu tahun depan
  • Kenaikan tidak sekadar simbolis, tetapi cukup signifikan agar bisa menghadapi realitas biaya hidup

Aspirasi ini juga relevan bagi generasi ASN muda yang akan menjadi pensiunan suatu hari nanti — mereka ingin sistem pensiun yang adil, jelas, dan bisa menjaga kesejahteraan jangka panjang.

Kesimpulan

  • Hingga Oktober 2025, belum ada kenaikan baru gaji pensiunan PNS — pensiunan tetap menerima nominal yang ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 %.
  • Meskipun Perpres 79/2025 telah menetapkan kenaikan gaji ASN aktif (kisaran 8–12 %), kenaikan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk pensiunan karena butuh regulasi tersendiri.
  • Publik sering mendengar rumor kenaikan hingga 16 %, tetapi hingga kini belum ada dasar hukum resmi untuk angka tersebut.
  • Bila suatu saat kenaikan diterapkan, kemungkinan besar akan diatur lewat regulasi turunan atau revisi peraturan, dan akan disesuaikan dengan kondisi anggaran negara serta prioritas sosial.
  • Pensiunan disarankan tetap waspada terhadap informasi hoaks, dan merujuk langsung ke pengumuman resmi dari pemerintah, Kementerian Keuangan, BKN, dan PT Taspen.