Berita  

Kelangkaan Pupuk dan Harga Tidak Sesuai HET di Desa Kembangsari Disorot Praktisi Hukum

Ketua Umum Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK) TAUFIK HIDAYAH.SH

Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Praktisi hukum yang menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Peduli Kebangsaan (GPK) TAUFIK HIDAYAH.SH menyampaikan kritik keras terkait kelangkaan pupuk di Desa Kembangsari Kecamatan Jatibanteng Jawa Timur, di tengah musim tanam jagung akhir 2025.

Taufik Hidayah.SH menyampaikan Poin-poin utama kritikan tersebut :

  1. Kelangkaan Saat Masa Krusial: Petani jagung sangat membutuhkan pupuk pada periode wajib pemupukan, namun pasokan di lapangan tidak tersedia.
  2. Ketidaksesuaian Harga (HET): Di tengah kelangkaan, harga pupuk yang beredar sering kali melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, meskipun Presiden baru saja mengeluarkan kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20% per 22 Oktober 2025.
  3. Desakan Penegakan Hukum: Sebagai praktisi hukum, ia mendesak agar pemerintah mengawasi rantai distribusi untuk mencegah keterlambatan dan kebocoran harga guna menyukseskan target swasembada pangan 2025.
BACA JUGA :
Aktivis dan Tokoh Masyarakat Setempat Sorot Proyek Hotmik Terindikasi Asal-asalan

Permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Kemangsari merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian pihak berwenang..

Harga pupuk bersubsidi yang normalnya sesuai HET pemerintah (biasanya di kisaran Rp 90.000 per zak) [1, 2] menjadi 100.000 – 105.000 per sak

Bahkan menurut salah satu warga menyampaikan kesulitan mendapatkan sehingga harus cari keluar daerah atau Desa dengan harga meningkat drastis hingga Rp 125.000-Rp 150.000 per zak di luar daerah, yang sangat memberatkan petani

Pemillik kios UD.TAS TABUN yang sekaligus sebagai Kepala Desa Kembangasari Helmi S.PdI setelah di konfirmasi melalui Via Whatsap Mengakui adannya kenaikan Harga dengan Dalih Untuk harga HET, kita nambah transpot imbal dan kuli dan ketersedian Pupuk
dan berjanji awal tahun 2026 stok tidak kurang lagi

BACA JUGA :
Gunung Sampan Kian Bergairah, ‘Surga Dunia’ yang Menantang Otoritas

Taufik Hidayah.SH mengecam akan menindak lanjuti kasus ini.
Apapun alasannya kios tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa alasan apa pun, termasuk biaya transportasi…
HET yang ditetapkan sudah mencakup seluruh biaya hingga pupuk diterima oleh petani di kios resmi

Menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi berat.

Kios atau distributor yang terbukti menjual pupuk di atas HET dapat menghadapi sanksi, antara lain:
Pencabutan izin usaha atau izin operasi
Sanksi administratif berupa teguran tertulis.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba, Ribuan Butir Pil Trex dan Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

Sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 atau 6 tahun atau denda yang signifikan, karena dianggap menyalahgunakan barang dalam pengawasan

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan peraturan terkait lainnya secara tegas mengatur tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan harga yang terjangkau bagi petani yang berhak…

Biaya pengiriman dan distribusi sudah diperhitungkan dalam rantai pasok yang diatur oleh pemerintah dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Petani didorong untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET kepada pihak berwenang, seperti Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Dinas Pertanian setempat, atau aparat penegak hukum.