PEKANBARU – Terkait dugaan korupsi dana penerimaan guru bantu di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar yang tengah dibidik Kejaksaan Negeri. Mantan Kadisdik Drs.M.Yasir, MM menegaskan bahwa selama ini dirinya bekerja sesuai aturan terkait penerimaan dalam pergantian guru bantu Provinsi Riau yang ditugaskan di Kabupaten Kampar.
“Insya Allah saya berupaya bekerja sesuai aturan dan kedisiplinan. Alhamdulillah mendapat penghargaan 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dari Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana kebijakan dalam mengisi kekosongan serta kekurangan guru yang kurang di daerah untuk kelancaran proses belajar demi anak bangsa,” jelasnya.
Dia menambahkan, disaat dirinya pensiun kebijakan penerbitan SK Kolektif bupati oleh oknum yang cukup membuatnya gelisah. Namun demikian dirinya mengaku akan berusaha tabah serta siap menghadapi apapun ujian yang diberikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Kampar membidik dugaan korupsi dana yang bersumber dari bantuan keuangan (Benkeu) Provinsi Riau Tahun 2021 ini senilai Rp.16.535 miliar.
“Kejari Kampar saat ini tengah mendalami dugaan korupsi penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Rendy Winata, melansir haluanriau.com Rabu (15/03).
Dalam perkara ini kata Rendy, sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Ia juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut.
Dijelaskannya, guru bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau. Untuk Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia.
Terkait hal itu, Aktivis Pendidikan Provinsi Riau, Erwin Rodimart Sitompul S.Pd menanggapi bahwa memang ada pergantian terhadap guru bantu yang sudah pensiun, mengundurkan diri maupun meninggal. Namun hal itu dari tahun-ke tahun merupakan hal wajar selama guru yang diganti tersebut ada orangnya.
“Selama yang diganti itu ada orangnya dan jelas menerima upah mereka tidaklah merupakan korupsi karena hanya pengalihan saja. Hal itu demikian bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.
Dijelaskan Erwin, jika menunggu penerimaan tenaga pendidik lalu kekurangan tenaga mengajar yang terjadi akan berlangsung lama,”Oleh karenanya jika ada yang meninggal atau mundur dan pensiun bisa diganti dengan guru baru pada tahun anggaran berjalan. Selama gurunya ada, hal itu membantu para tenaga pendidik dalam menyerap tenaga kerja serta mengisi kekurangan pengajar,” terangnya.**