BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul FIkri,S.H., M.H. melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pada hari Kamis, 16 Mei 2024
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kalapas Bondowoso,Kasat Reskrim Bondowoso, Kodim 0822 Bondowoso,Kasat Narkoba Bondowoso, PN Bondowoso, Dinas Kesehatan Bondowoso, Sat Pol PP Bondowoso.
adapun pemusnahan barang bukti tersebut dari 13 perkara tindak pidana umum dengan berbagai macam barangbukti antara lain pil koplo sebanyak 288 butir,shabu-shabu 0,66 gram, senjata tajam, serta berbagai macam barang lainnya
pemusnahan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Bondowoso.(Egha)