Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) dalam program isbat nikah massal yang digagas Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid pada Desember 2025 lalu kian menyengat dan memancing amarah publik.
Ironisnya, meski praktik tersebut telah diakui secara terbuka oleh pihak terduga dan menjadi konsumsi luas masyarakat, hingga kini tak satu pun sanksi tegas terlihat dijatuhkan. Kasus ini seolah dibiarkan mengambang, tanpa ujung dan tanpa keberanian penindakan.
Sekretaris Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, berinisial N, secara gamblang mengakui telah memungut iuran sebesar Rp600 ribu kepada tujuh pasangan suami istri (pasutri) peserta isbat nikah massal—program yang sejatinya diklaim gratis dan berpihak pada masyarakat kecil.
Pengakuan itu disampaikan dalam proses mediasi di ruang Camat Tegalampel, tak lama setelah pemberitaan media online viral dan memantik kegaduhan publik.
Alih-alih menjadi pintu masuk penegakan hukum, pengakuan tersebut justru berakhir di ruang abu-abu. Lebih mencengangkan lagi, dalam perkembangan terbaru, salah satu pasutri justru membela Sekdes N.
“Saya ikhlas, yang penting selesai,” ucapnya singkat. Pernyataan ini bukannya meredam persoalan, malah memantik tanda tanya besar: apakah ini benar-benar keikhlasan, atau buah dari relasi kuasa dan tekanan psikologis terhadap warga desa?
Sementara itu, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tegalampel, Rizal, menyatakan pihak kecamatan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menyebut koordinasi akan dilakukan sebelum sanksi dijatuhkan.
“Kami akan koordinasi terlebih dulu, dan akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.9/1/2026.
Namun pernyataan normatif semacam ini dinilai publik sekadar retorika birokrasi. Sebab hingga kini, tak ada kejelasan sanksi, tak ada batas waktu penanganan, dan tak ada transparansi proses. Wajar jika masyarakat menilai kasus ini seperti sengaja diperlambat, dilunakkan, bahkan berpotensi “dipetieskan”.
Sorotan keras datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso, Arik Kurniawan. Ia menilai penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya keberanian aparatur dalam menegakkan disiplin dan hukum.
“Kejar terus sampai tuntas. Kalau itu pelanggaran, harus ada sanksi. Jangan dibiarkan menggantung dan abu-abu. Ini soal integritas,” tegas Arik.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam membersihkan praktik kotor birokrasi, terlebih ketika yang dipermainkan adalah program sosial untuk masyarakat miskin.
Publik kini menanti jawaban tegas: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan aparatur desa?
Jika pengakuan terbuka saja tak cukup untuk menghadirkan sanksi, lalu apa lagi yang dibutuhkan negara untuk bertindak? (*)








