Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Bangunan tua yang terletak di Desa Baderan Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo menjadi saksi bisu kakek Halil menyerahkan puluhan juta rupiah kepada oknum LSM dan Perhutani bangunan tua itu adalah kantor Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang.18/11.
Selain kakek halil, bangunan tua tersebut juga menjadi saksi disaat Nur Muhammad juga dimintai uang Rp.6 juta dengan dalih pembayaran denda atas lahan yang digarap oleh keluarganya namun nur muhammad menolak membayar karena pihak perhutani tidak bisa memberikan rincian peruntukan sejumlah uang yang diminta.
Nur Muhammad bercerita jika dirinya ditelpon oleh oknum perhutani ditanggal 27 januari 2025 untuk bisa menghadap di tanggal 30 januari ia datang bersama adiknya ke kantor RPH Sumber Malang untuk menemui Oknum perhutani tersebut.
“Saat saya bertemu dengan oknum LSM dan Perhutani saya diminta uang Rp 6 juta dengan alasan untuk pembayaran denda namun saya menolak bayar karena mereka tidak mau memberikan bukti dan rincian peruntukan sejumlah uang yang mereka minta kepada saya, disitulah saya tanda tanya besar mengapa mereka tidak mau memberikan bukti pembayaran? Bukankah mereka itu juga menjadi hak saya untuk mendapatkan bukti pembayaran?” Ungkapnya.
Saat ini dugaan kasus pemerasan oleh oknum LSM dan Perhutani kepada kakek halil dan petani lainnya masih bergulir di polres situbondo dan penyidik terus mendalami kasus tersebut
Kini publik menunggu agar kasus yang menimpa kakek halil segera mendapat kepastian hukum.







