KERINCI, FAKTUAL.CO.ID – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di Kantor Desa dan rumah pribadi Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (23/7/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020–2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Benar, sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Desa dan rumah Kepala Desa Muara Emat. Saat penggeledahan ini masih berlangsung untuk mencari bukti dan dokumen tambahan yang relevan, singkatnya.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang tengah dilakukan oleh Kejari Sungai Penuh terhadap dugaan korupsi Dana Desa di dua desa, yakni Desa Muara Emat dan Desa Batang Merangin. Berdasarkan informasi awal, total kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku